Mengalah? BW Akui Tak Mampu Buktikan Kecurangan, Hanya Negara yang Bisa!
25 Juni 2019 by refa dewaNah, terus ngapain ke MK?!
Pentolan Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau akrab yang disapa BW itu mengklaim kalau memang pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin bisa membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.
Dilansir kompas.com, Senin (25/6/2019), lebih lanjut BW justru mengeluarkan pernyataan bahwa yang dapat membuktikan kecurangan hanyalah intitusi negara.
Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih, kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
BW juga menyebutkan jika di dalam sengketa Pilpres 2019, yang selalu menjadi acuan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut BW, untuk bisa membongkar kecurangan sejatinya tidak bisa lagi lewat cara-cara lama atau usang seperti membandingkan formulir C1. BW kemudian membandingkan MK yang kini bertransformasi ke arah yang lebih modern seperti mengimplementasikan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka untuk membuktikannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned, ujar dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, menuru Dahnil, dalam sidang sengeketa Pilpres 2019 di MK, majelis sangat perlu untuk memakai paradigma progresif substantif.
Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, kata dia.
Meskipun demikian, yang tidak bisa ditolak adalah MK sebagai lembaga hukum tertinggi telah usai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres lewat sederet persidangan, diantaranya berupa, sidang yang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Hal berikutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat dan meneliti alat-alat bukti serta dalil dari argumen yang telah disampaikan selama persidangnan berlangsung. Jika menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).