Ma’ruf Amin Disebut Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza : Tenang Saja, Tuduhan Akan Kami Patahkan
11 Juni 2019 by MoseslazMa'ruf Amin disebut telah melanggar UU Pemilu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pribadi calon presiden petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin jika pihaknya bisa mematahkan tuduhan tersebut.
Menurutnya, Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril (Kompas.com).
Yusril sendiri mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut. Ia kini tinggal menunggu persidangan untuk menyampaikan argumentasi tersebut.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelumnya menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebelumnya Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen tentang dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma’ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempermasalahkan soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Cawapres paslon 01 tersebut dianggap melanggar Pasal 227 p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabar badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Sedangkan menurut Bambang Widjojanto, nama Ma’ruf Amin saat ini masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Sementara itu Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan bahwa Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN.
Definisi BUMN sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN No. 19 Tahun 2003, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar dengan sidang perdana pada Jumat 14 Juni 2019. Menurutmu sendiri akan bagaimana hasil persidangan sengketa Pilpres 2019 ini guys?