Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Jokowi Upayakan Bebas Lewat Amnesti Presiden
06 Juli 2019 by Titis HaryoJokowi mempersilahkan Baiq Nuril ajukan amnesti pasca MA vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan sebagai upaya mendapatkan kebebasan atas kasus yang sedang dijalaninya.
Sikap ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajuka Baiq Nuril dan tetap memutuskan dia bersalah terkait kasus penyebaran percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim.
Lalu, apakah jalan amnesti yang diberikan Jokowi bisa membuat Baiq Nuril mendapatkan keadilan?
Persilahkan ajukan amnesti
Presiden Jokowi memastikan Baiq Nuril bisa mengajukan amnesti terkait kasus yang sedang menjeratnya sekarang ini.
Bahkan, Jokowi meminta untuk pengajuan amnesti bisa dilakukan secepatnya agar keadilan dan kebebasan untuk Baiq Nuril bisa segera didapatkan.
“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” ungkap Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, dikutip dari CNN Indonesia pada Jum’at (5/7).
Baca Juga: Suruh Staff Buang Sampah di Danau Toba, Camat Haranggaol Dipecat!
Jokowi tolak komentari penolakan MA
Meskipun mengupayakan kebebasan, Jokowi menolak untuk mengomentari hasil putusan MA yang menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril.
Hal ini dikarenakan ranah putusan MA merupakan domain yudikatif yang tidak bisa dijangkau oleh ranah eksekutif Presiden.
“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya (ajuan amnesti), jadi kewenangan saya,” ungkap Jokowi.
Baiq Nuril pun harus menerima vonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta pasca ditolaknya putusan MA Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 yang diajukannya.
Baca Juga: Diciduk Karena Sebut Derajat Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi, Pelaku: Yang Saya Posting Salah
Berikan perhatian khusus pada kasus Baiq Nuril
Jokowi juga menegaskan jika dirinya selalu memberikan perhatian khusus pada kasus yang sedang dijalani oleh Baiq Nuril.
Sehingga opsi memberikan amnesti menjadi salah satu langkah yang dipikirkan Jokowi sebagai lembaga eksekutif pemerintahan untuk memberikan keadilan hukum pada Baiq Nuril.
Jokowi pun akan mengambil langkah amnesti setelah melakukan diskusi dengan Menkumham, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam sebagai elemen eksekutif.
“Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus hormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah,” tegas Jokowi.
Polemik kasus yang menjerat Baiq Nuril memang menjadi perhatian khusus bagi kalangan masyarakat dan pemerhati hukum di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari adanya dugaan ketidakadilan yang menjerat Baiq Nuril yang seharusnya menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Dirinya pun malah terkena pasal karet UU ITE yang membuatnya menjadi tersangka penyebaran percakapan asusila setelah digugat oleh Muslim.
Semoga kasus Baiq Nuril bisa benar-benar terselesaikan dengan memberikan keadilan kepada rakyat kecil dalam penegakan hukum.