Diciduk Karena Sebut Derajat Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi, Pelaku: Yang Saya Posting Salah

Bijaksana dalam menggunakan media sosial dan gunakan untuk hal yang positif

Seorang pegawai hotel ditangkap Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Adalah Juranda Aditya, yang ditangkap akibat status media sosial Facebook miliknya membandingkan Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Nabi.

Tersangka pembanding Jokowi dengan Nabi | news.detik.com

Ia memposting tulisan ‘Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf’. Selain itu ia juga mengunggah foto Jokowi dan Andre Taulany.

Baca Juga :

Unggah Foto Jokowi dengan Tulisan ‘The New Firaun’, Wanita ini Dicokok Polres Blitar

Penghina Jokowi “The New Firaun” Diciduk, Ini Nasib Mereka yang Pernah Mencela Presiden!

Postingannya yang diunggah melalui akun Juranda Konyoll pada 18 Juni 2019 lalu itu membuatnya ditangkap karena diduga mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax.

Selain itu, dalam akunnya juga tersangka menyoal rencana JOkowi mengundang maskapai asing untuk menstabilkan harga tiket pesawat.

"Dalam kalimat itu, tersangka juga menambahkan, 'mantap, lanjutkan wkwkk gobl*k," ujar Indra.

Dilansir melalui Tempo.co, Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut ,erupakan hasil temuan patroli siber anggota nya di media sosial dan laporan langsung dari masyarakat.

"Tersangka diamankan karena diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax. Dari hasil penyelidikan, tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu hotel di Sungailiat," ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2019.

Menurut Indra, tersangka juga mengunggah beberapa artikel yang menjurus pada ujaran kebencian di status Facebooknya. Para saksi ahli memberikan keterangan bahwa apa yang diposting tersangka sudah memenuhi unsur pidana.

"Tersangka kami jerat pasal 45 dan 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana serta pasal 207 atau 208 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar dia.

Tersangka sendiri mengatakan ia sangat menyesal telah memposting yang dianggap melanggarp Undang-undang ITE. Namun ia membantah tidak suka dengan Jokowi.

"Saya menemukan artikel itu di Facebook. Kemudian diunggah kembali sambil dikomentari. Saya menyesal melakukan itu. Ternyata yang saya posting salah. Lebih baik hidup di luar daripada di dalam ini (penjara)," ujar dia.

Tersangka kini berstatus tersangka ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan laporan polisi LP/B-328/VI/2019/BABEL/SPKT.

Artikel Lainnya

Dalam menggunakan media sosial, hal yang pertama harus diperhatikan adalah kebijaksanaan dalam tiap apa yang akan kita unggah atau bagikan. Melihat kasus yang dialami Juranda Aditya ini menurutmu bagaimana guys?

Tags :