Lebaran di penjara? Polisi Tahan Eggi Sudjana Selama 20 Hari Kedepan!
15 Mei 2019 by refa dewaWah lebaran di penjara nih?!
Polisi akhirnya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan sejumlah pihak, bagaimana tidak, kasus dugaan makar yang menjerat advokat kondang Eggi Sudjana akhirnya dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari detikcom, Rabu (15/5/19) menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pihaknya menahan Eggi Sudjana untuk 20 hari kedepan. Untuk tempat penahanan, Eggi dikabarkan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pada malam hari, penahanannya akhirnya dilakukan menyusul penangkapan atas dirinya pada Selasa (14/5) pagi.
Jauh sebelum ditahan, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar. Saat penetapan sebagai tersangka, Eggi sebelumnya menolak untuk diperiksa, bahkan ia juga sempat menolak saat penyidik hendak menyita ponsel miliknya saat penangkapan tersebut.
Namun, Eggi akhirnya bersedia menandatangani surat penangkapan tersebut, tapi dia menolak penahanan dan mendatangani penolakan tersebut di dalam berita acara penangkapan.
Seperti yang diberatakan sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto, dan politikus PDIP, Dewi Tanjung, terkait rekaman video yang merekam pidatonya yang menyerukan people power, video yang berujung viral tersebut diduga dilakukan di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 April 2019.
Pada kesempatan itu pula, Eggi dan massanya juga menyerukan aksi menolak quick count Pilpres 2019 yang mengunggulkan pasangan petahana alias nomor urut 01, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pitra Romadoni, selaku pengacara Eggi Sudjana juga dikabarkan bersitegang dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Awal mulai bersitegang ini adalah karena Pitra menilai kalau kliennya itu tidak lebih dari korban politik. Pitra lantas menyinggung sikap BPN terkait kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar tersebut.
Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik, karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik, kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Lebih lanjut Pitra menjelaskan kalau kliennya tersebut bukanlah pencetus people power, dan sudah seharusnya polisi juga menulusuri siapa yang pertama kali mencetuskan people power sebelum Eggi Sudjana.
Terus selanjutnya saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Gitu aja, katanya.
Pitra enggan merinci maksud dari 'membuat susah' itu, namun menyikapi sikap pengacara Eggi tersebut, BPN tidak tinggal diam, lewat juru bicara Direktorat Advokasi BPN, Ali Lubis, BPN dari awal sudah membantu Eggi.
Menurut saya, pernyataan lawyer Bang Eggi Sudjana yang menyatakan BPN tidak membantu itu tidak tepat sama sekali, apalagi sampai bilang buat mereka susah. Justru saya mau bertanya, kesusahan apa yang BPN lakukan kepada lawyer-nya tersebut? kata juru bicara Direktorat Advokasi BPN, Ali Lubis, kepada wartawan.