Laporkan Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Pengacara Eggi Sudjana: Kami Ingin Jokowi Didiskualifikasi!
13 April 2019 by Titis HaryoPemilu sebentar lagi, akankah ini terjadi?
Calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan masalah surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor, Malaysia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam laporannya, Eggi juga meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) -Ma’ruf Amin karena diduga melakukan kecurangan secara terstruktur.
Lalu, bagaimana keputusan Bawaslu menanggapi laporan Eggi Sudjana ini ya?
Alasan permintaan diskualifikasi Jokowi
Dilansir dari detikcom, Jum’at (12/4), permintaan adanya tindakan tegas dari Eggi Sudjana pada Jokowi ini memiliki dua alasan yang kuat.
Lewat pengacaranya, Eggi pun menyebut ada masalah pada penyelenggara pelaksana pemilu di Malaysia dan juga indikasi jual beli suara yang dilakukan secara terstruktur.
“Dasar hukum laporan tersebut pada terlapor karena, yang pertama, kelalaian dari penyelenggara pelaksana pemilu,” ucap pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni.
“Yang kedua, kami menduga adanya di sini jual-beli suara yang terstruktur, tersistematis, dan masif, seperti pada pernyataan Bawaslu,” tambahnya.
“Untuk itu, karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg daripada Partai NasDem, klien kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi,” ucap Pitra.
Minta tegakkan hukum tindak pidana pemilu
Eggi juga meminta pada Bawaslu untuk bisa segera mengusut tuntas masalah surat suara tercoblos dan meminta ada tindakan tegas pada salah satu caleg yang diduga membeli suara.
Dirinya pun meminta agar hukum tindak pidana pemilu bisa ditegakkan dengan adanya temuan surat suara tercoblos di Malaysia ini.
“Kedua, dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu,” ucap Eggi dikutip dari detikcom.
Laporkan 7 pihak
Eggi Sudjana sendiri sebelumnya melaporkan 7 pihak terkait masalah surat suara tercoblos di Malaysia ini.
Beberapa pihak yang dilaporkan adalah Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pengawas Pemilu di Luar Negeri.
Eggi juga melaporkan dua peserta pemilu yaitu, Capres 01 Jokowi, dan caleg Partai NasDem Davin Kirana serta Ahmad.
Tanggapan Bawaslu
Mendapatkan laporan dan permintaan diskualifikasi pada capres 01 Jokowi, Bawaslu pun memberikan tanggapan dan penjelasan melalui salah satu komisionernya, Rahmat Bagja.
Salah satunya adalah terkait masalah diskualifikasi kecurangan terstruktur yang hanya bisa diberikan ketika salah satu paslon melakukan kecurangan pada 50 persen dari suara di seluruh Indonesia.
Namun, Bawaslu tidak akan terburu-buru memberikan sanksi diskualifikasi karena menganggap suara di Malaysia tidak bisa mencermintakn 50 persen seluruh suara rakyat Indonesia.
“Malaysia 50 persen nggak? Enggak kan. Jadi bisa hanya pada spot di situ, kemungkinan (sanksi) itu bisa tapi bukan diskualifikasi,” jelas Bagja dikutip dari detikcom.
“Apakah ada keterlibatan perlu dilihat juga, jangan-jangan tidak ada keterlibatan sama sekali ini. Jangan-jangan hanya ketiban pulungnya jadi ini yang perlu di cek di lapangan,” tambahnya.
Masalah penemuan surat suara tercoblos di Malaysia memang menjadi masalah serius jelang pemilu 17 April mendatang.
Namun, semua pihak harus bisa menahan diri dan memberi kesempatan baik Bawaslu dan KPU untuk melakuan penyelidikan secara mendalam pada kasus ini.
Jadi jangan sampai pesta demokrasi ini ternodai dan muncul banyak fitnah dan konflik yang malah membuat perpecahan pada bangsa dan negara.