Kuasa MUI Dicabut, Kemenag Kini Atur Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal!

UU JPH Resmi Diterapkan, Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal
Sertifikasi halal diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia pada toko dan produk yang diperjualbelikan. | www.tribunnews.com

Hari ini, kuasa MUI dalam memberikan stempel halal pada sejumlah produk dicabut

Hari ini Undang-Undang jaminan Produk Halal (JPH) resmi diterapkan sehingga membuat Majelis Ulama Indonesia sudah tidak lagi memiliki kuasa untuk memberikan sertifikat halal.

Sesuai amanat UU JPH, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memiliki otoritas untuk mengatur seluruh ‘hak halal’ pada produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Seperti apa aturan baru yang mencabut hak kuasa MUI ini?

1.

UU JPH resmi diterapkan

UU JPH Resmi Diterapkan, Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal
Label halal yang disematkan pada sejumlah produk. | www.dakwatuna.com

Dilansir dari Detik.com, Rabu (16/10), UU JPH resmi diterapkan per bulan Oktober 2019 dan akan membuat sejumlah perubahan pada peraturan pemberian label halal pada produk barang yang diperjualbelikan di Indonesia.

Baca Juga: Usai Prabowo, Nama Fadli Zon Juga Dikabarkan Jadi Menteri Jokowi!

UU ini sebenarnya sudah disahkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau tepatnya pada 17 Oktober 2014 lalu. Namun, sesuai bunyi amanat yang ada dalam UU maka aturan ini baru berlaku lima tahun setelahnya.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,”

2.

Seluruh produk wajib bersertifikat halal sejak UU ini berlaku

UU JPH Resmi Diterapkan, Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal
Toko hidangan Sushi Tei mendapatkan sertifikat halal dari MUI. | www.jawapos.com

Aturan UU JPH juga akan membuat seluruh produk yang diperjualbelikan diseluruh daerah di Indonesia harus memiliki label halal.

Baca Juga: Dipuji Jokowi, 4 Menteri Ini Akan Dipertahankan di Kabinet Baru?

Namun, sesuai Pasal 67 ayat 2 UU JPH maka pengaturan pemberian label halal pada seluruh produk itu akan dilakukan secara bertahap.

“Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap,”

Hal ini membuat seluruh produsen harus bersiap-siap untuk mengurus sertifikasi halal jika ingin memperjualbelikan produknya secara massal.

3.

Kuasa sertifikasi halal MUI dicabut

UU JPH Resmi Diterapkan, Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal
Kantor MUI. | www.liputan6.com

UU JPH juga membuat MUI tidak lagi berkuasa untuk memberikan ‘cap halal’ untuk produk-produk yang masuk dalam pasar Indonesia.

Baca Juga: Dicopot Akibat Istri Julid Pada Wiranto, Eks Dandim Kendari: Saya Ikhlas Terima Putusan Komandan!

Untuk itu, kewenangan pemberian sertifikasi halal akan diserahkan langsung pada Kemenag melalui BPJPH. Lembaga ini nantinya akan menggantikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) milik MUI.

UU JPH juga membuat BPJPH memiliki sejumlah kewenangan lain diantaranya, menetapkan norma standar produk halal, menerbitkan sertifikasi halal, regristrasi produk halal dari luar negeri, mengawasi produk JPH, hingga membina auditor halal.

Artikel Lainnya

Berlakunya UU JPH memang cukup menjadi sorotan karena membuat MUI menjadi kehilangan wewenangnya memberikan sertifikat halal pada produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Hal ini tidak lepas dari image MUI yang begitu lekat sebagai lembaga yang memiliki hak memberikan sertifikasi halal sejak pertama kali dibentuk.

Namun, semoga dengan dibentuknya lembaga baru yang berada dibawah Kemenag untuk mengatur sertifikasi halal maka keberadaan produk halal bisa benar-benar dikontrol dengan baik.

Tags :