Kontroversi Disertasi 'Seks di Luar Nikah Halal', Ternyata Begini Persoalannya!

Disertasi kontroversial
Disertasi kontroversial | Keepo.me

Disertasi dosen IAIN Surakarta tuai kontroversi lantaran dinilai menjustifikasi seks nonmarital

Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh kabar tentang disertasi kontroversial Dosen IAIN Surakarta yang disebut perbolehkan seks di luar nikah dengan akad komitmen. Disertasi yang telah diuji dan diloloskan oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini dianggap menyesatkan dan merusak bangsa.

Dilansir dari Tirto, disertasi karya Abdul Aziz ini sebenarnya memiliki judul lengkap "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital". Bisa dipahami dari judulnya semata bahwa Abdul Aziz selaku penulis disertasi membahas mengenai seks di luar pernikahan dari sudut pandang konsep Milk Al Yamin karya Muhammad Syahrur.

Disertasi kontroversial
Disertasi seks di luar nikah halal | Keepo.me

Karya ini sendiri sudah melewati proses sidang dan dinyatakan mendapat nilai yang memuaskan. Abdul Aziz menurut promotor disertasinya Sahiron telah mampu menjabarkan dan mengeksplorasi konsep serta pemikiran Muhammad Syahrur dengan baik.

“"Lalu dia [Aziz] sudah berusaha tidak sekadar eksplanatori tetapi juga analisis kritik. Mengkritik Muhammad Syahrul dari sisi linguistiknya, dari sisi pendekatan gender dan seterusnya sudah dilakukan, meskipun menurut saya belum sempurna," Ucap Sahiron dikutip dari Tirto.

Baca Juga: Heboh Koleksi Video Panas Mahasiswi Banjarmasin Tersebar, Pemeran Lapor Polisi!

Meski begitu, para penguji Abdul Aziz memiliki beberapa catatan penting terkait karya disertasi yang kontroversial ini. Salah satunya adalah kealpaan penulis untuk memisahkan pemikiran Syahrur dalam tulisan penulis sehingga tampak seperti konsep tersebut adalah hasil pemikiran penulis atas konsep Milk Al-Yamin.

Apakah disertasi ini lantas menjustifikasi hubungan seks di luar nikah dalam perspektif Islam? Hal ini masih tak jelas mengingat Abdul Aziz mengimplikasikan adanya peluang justifikasi hubungan seks nonmarital berdasarkan akad komitmen melalui konsep Milk Al-Yamin. Namun probabilitas justifikasi tak serta merta berarti menghalalkan.

Promotor Abdul Aziz lainnya, Khoirudin Nasution menyebut isi dari disertasi tersebut sebenarnya merupakan kritik terhadap konsep Syahrur yang mengandung bias terkait seks di luar nikah. Sayangnya Abdul Aziz menurut Khoirudin tak menjelaskan kritiknya dalam abstrak dan justru menyebutnya sebagai teori baru.

“Sayangnya, dalam abstrak, Abdul Aziz tidak menulis kritik tersebut. Malah menyebut konsep Syahrur sebagai teori baru dan dapat dijadikan justifikasi keabsahan hubungan seksual nonmarital,”

Baca Juga: Ngamuk Istri Tak Angkat Telepon, Pria ini Bakar Motor yang Picu 117 Ruko Hangus Terbakar!

Menanggapi ini, MUI menyatakan menolak disertasi karya Abdul Aziz ini dan menyebutnya menyimpang. Penolakan ini dituangkan dalam pernyataan tertulis Dewan Pimpinan MUI.

“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.” Tulis Dewan MUI dikutip dari Detik.

Setelah kontroversi yang ditimbulkannya, kini Abdul Aziz menyampaikan permintaan maafnya atas kontroversi yang ditimbulkan oleh disertasi miliknya. Ia pun berjanji akan merevisi karya akademiknya tersebut.

“Saya mengubah judulnya menjadi 'Konsep Milk a-Yamin dalam pemikiran Muhammad Shahrour'. Saya juga tidak menyangka akan mendapat penolakan besar seperti ini sebelumnya,”

Artikel Lainnya

Disertasi adalah naskah akademik yang berisikan argumen atau pendapat dengan landasan tertentu dan terbuka bagi diskusi atau kritik. Berangkat dari sini, maka karya disertasi memang dibuat untuk membuka diskusi dan dapat diberikan sanggahan terhadap tiap argumen di dalamnya.

Meski begitu, ada baiknya bagi penulis untuk lebih berhati-hati dan memahami situasi sosial di sekitar sebelum menyusun karya akademik yang berpotensi menimbulkan kontroversi.

Tags :