Kritik Iuran BPJS Naik, Wali Kota Solo Minta Aturan Ditinjau Ulang
19 Mei 2020 by LukyaniFX Hadi Rudiyatmo bingung dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mendapatkan kritik dari banyak pihak. Salah satunya adalah kritik dari Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Wali Kota Solo kritik kebijakan kenaikan iuran BPJS
Dikutip dari Kompas.com, FX Hadi Rudiyatmo mengaku bingung dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kebijakannya sudah dirilis oleh Presiden Jokowi Dodo. Pasalnya, keputusan MA terkait BPJS belum dijalankan namun saat ini sudah muncul aturan baru.
“Karena keputusan MA belum dijalankan tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp 42 ribu atau Rp 35 ribu?” ujar Rudi, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jari Istri Ketik 'Semoga Rezim Tumbang' di Status FB, Anggota TNI Ditahan 14 Hari!
Tak hanya itu, Rudy pun ingin meluruskan pemberlakuan Perpres. Dalam Perpres tersebut, tertulis berlaku pada tahun 2021 namun Perpres berlaku sejak ditandatangani. “Ini mesti harus diluruskan dulu” kata Rudi.
Lalu, Rudi juga menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlalu terburu-buru. Oleh sebab itu, Rudi meminta Presiden Joko Widodo agar meninjau ulang Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan dinilai tidak tepat
Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu sudah menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS. “Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi” ungkap Rudi.
“Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya enggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya enggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah” imbuhnya.
Baca Juga: Polemik Mudik Lokal di Sekitar Jabodetabek Dibolehkan, Polisi Klarifikasi: Itu Silaturahmi
Kenaikan besaran iuran BPJS
Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur tentang besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bunyi pasal 34 poin B adalah untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Kemudian, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Sedangkan peserta iuran III naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000.
Baca Juga: Ngamuk Tak Diikutkan Proyek RP 17 Milyar, Bupati Aceh Tengah Diancam Dibunuh Wakilnya!
Menurut Perpres tersebut, ketentuan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang diberlakukan pada April 2020 lalu.
Tak jauh berbeda dengan Wali Kota Solo, BPJS Watch juga menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat. Pasalnya, kenaikan iuran kelas I dan II pun tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya yang telah dibatalkan.
“Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch.
Sebagaimana yang sudah disebutkan, Mahkamah Agung sudah resmi membatalkan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020. Namun Presiden Jokowi memilih untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dengan merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.