KPU Buka Suara Terkait Status Ma'ruf Amin Digoyang Pasca Pilpres 2019!

Ma'ruf Amin | news.detik.com

KPU akhirnya buka suara!

Wakil Presiden Terpilih, KH Ma'ruf Amin kini menjadi sorotan, terutama oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sorotan itu datang lantaran menurut Tim yang digawangi oleh Bambang Widjojanto alias BW, KH Ma'ruf Amin diduga memiliki jabatan di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena hal itulah, beberapa waktu yang lalu BW mengajukan perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan KH Ma'ruf Amin tersebut.

Mendengar hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga independen yang memiliki kuasa menyelenggarakan pemilu di Indonesia tidak tinggal diam, pihaknya lantas angkat suara terkait dugaan jabatan yang diemban KH Ma'ruf Amin tersebut.

Dilansir detikcom, Selasa (11/06/2019), KPU mengklaim jika seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden periode 2019 - 2024.

Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).

Ma'ruf Amin | news.detik.com

Lebih lanjut menurut Wahyu, pihaknya juga sebelumnya sudah memastikan keterpenuhan syarat tersebut, menurutnya dari hasil pengecekan tersebut pasangan dari kedua kubu memenuhi syarat.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01 dan 02, itu ya semuanya memenuhi syarat. Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat, kata Wahyu.

Sementara itu, terkait apakah KPU akan turut bersuara terhadap perbaikan gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, KPU akan menjawab jika MK sudah menerika perbaikan tersebut, semua tergantung dari MK.

Tergantung MK, jika MK mengizinkan perbaikan gugatan, maka akan dijawab, kata Wahyu.

Sebelumnya, diberitakan jika Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan ke MK, salah satu poin yang diajukan adalah mengenai jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN.

Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) , kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).

Artikel Lainnya

Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga meminta agar majelis hakim mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019, karena status Ma'ruf amin yang juga menjabat di dua BUMN, sehingga dianggap menyalahi aturan yang berlaku.

Tags :