Konten Provokatif Meningkat 40 Persen Pasca Pemilu, Polri: Hukuman Bisa 10 Tahun Penjara!

Media Sosial
Konten provokatif meningkat pesat di media sosial | Keepo.me

Duh, harus hati-hati nih!

Pihak kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa hukuman maksimal bagi pembuat onar dan provokator adalah 10 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4).

“Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya,” jelas Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari Detik.com.

“Kalo buat onar, sesuai pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara,” sambungnya kemudian.

Media Sosial
Hukuman bagi pembuat onar adalah 10 tahun penjara | Keepo.me

Peringatan ini diberikan oleh Polri akibat meningkatnya konten provokatif menurut pantauan mereka. Disebutkan, konten provokatif mengalami peningkatan hingga 40 persen di media sosial. Peningkatan tersebut terjadi sejak pengumuman hasil quick count pada Rabu (17/4) malam.

Lebih lanjut, Brigjen Dedi pun menyatakan polisi tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti berbuat onar dan melakukan provokasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebab Polri bertindak sesuai fakta hukum.

Dikabarkan pula pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketiga badan ini akan menyelidiki akun-akun yang menyebarkan provokasi.

Dijabarkan oleh Brigjen Dedi yang dimaksud dengan pembuat onar adalah akun-akun yang menyebarkan narasi provokatif baik berupa foto, video atau tulisan.

Namun tidak serta merta pembuat akun-akun provokatif tersebut akan ditindak secara hukum. Terlebih dahulu kepolisian bersama dengan BSSN dan Kemenkominfo akan meminta akun tersebut untuk di Take Down.

Artikel Lainnya

Nah peringatan nih untuk kita semua agar tidak memprovokasi dan berhati-hati pada provokasi yang tersebar di internet. Saring informasi yang diterima dengan seksama, selalu lakukan cek fakta dan hati-hati dalam menyebarkan konten tanpa sumber yang jelas dan kredibel.

Tags :