Kisah Miris Petani Aceh, Dikriminalisasi Usai Beri Inovasi Benih Padi Jokowi

Kembangkan Benih Padi IF8, Munirwan Ditangkap Polisi
Tengku Munirwan, petani asal Aceh yang dikriminalisasi usai kembangkan benih padi IF8 atau yang dikenal sebagai benih padi Jokowi. | news.okezone.com

Seorang petani di Aceh harus berurusan dengan kepolisian setelah mengembangkan benih padi yang dulu merupakan bantuan dari Jokowi.

Seorang petani bernama Tengku Munirwan yang juga merupakan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara menjadi korban kriminalisasi.

Dia harus melakukan wajib lapor ke Polda Aceh usai melakukan inovasi pengembangan dan memperjualbelikan benih padi IF8 yang dahulu diberikan oleh Tim Cakra 19, relawan Joko Widodo (Jokowi).

Lalu, kenapa Munirwan sampai harus berurusan dengan hukum ya?

1.

Benih padi Jokowi

Kembangkan Benih Padi IF8, Munirwan Ditangkap Polisi
Seorang pedagang menunjukan benih padi IF8 di Aceh Utara. | regional.kompas.com

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (3/8), Munirwan menjelaskan jika kriminalisasi yang dialaminya bermula dari pengembangan jenis benih pada yang disebut sebagai ‘Benih Padi Jokowi’.

Dia mendapatkan benih padi yang kini dikenal sebagai benih pada IF8 itu dari tim relawan Jokowi, Tim Cakra 19 sebagai salah satu program kampanye pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 secara gratis.

“Asal muasal datangnya dari bantuan Tim Cakra 19 di 2018 saat kampanye pilpres, ada 10 ton dibagikan ke petani di Aceh. Sehingga masyarakat melakapkan (menamakan) IF8 adalah padi Jokowi,” jelas Munirwan.

Baca Juga: Atasi Polusi Jakarta, Anies Instruksikan Kendaraan Tua Dilarang Melintas!

2.

Kembangkan bibit IF8

Kembangkan Benih Padi IF8, Munirwan Ditangkap Polisi
Munirwan berhasil mengembangkan benih padi IF8 menjadi lebih tangguh di lahan tadah hujan dan serangan hama tikus. | portalsatu.com

Munirwan yang juga tergabung dalam Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) dan menjadi ketua lalu mencoba mengembangkan benih padi IF8 tersebut.

Alhasil, Munirwan berhasil meraih juara II nasional dalam ajang Bursa Inovasi Desa. Dia lalu mendapatkan penghargaan langsung dari Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.

Pengembangan yang dilakukan oleh Munirwan pun tidak main-main, benih padi IF8 berhasil bertahan di desa-desa tadah hujan hingga hama tikus, dimana varietas benih lainnya tidak bisa bertahan lama.

“Saat panen perdana. 11,8 ton itu hasil yang dilaksanakan di Aceh Utara. Itu sesuatu yang baru,” jelas Munirwan.

“Varietas lain sudah kandas, namun di (IF8) masih bertahan. Bahkan April 2018 itu musim kemarau,” imbuhnya.

Dampaknya, masyarakat Aceh yang merupakan petani tidak ingin beralih dari benih padi IF8 karena memiliki hasil yang tergolong memuaskan.

Baca Juga: Aceh Eksekusi Cambuk 11 Orang "Mesum", Salah Satunya Beragama Non Muslim!

3.

Disebut melanggar Undang-Undang

Kembangkan Benih Padi IF8, Munirwan Ditangkap Polisi
Satuan Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh menunjukan surat edaran dari Dinas Pertanian dan benih IF8 milik Munawirman yang disebut ilegal. | www.acehtrend.com

Inovasi yang dilakukan Munirwan pada benih padi IF8 membuat permintaan benih tersebut terus meningkat.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara lalu mengeluarkan surat perihal penyaluran benih tanpa label pada 19 Juni 2019. Hal ini dilakukan Dinas Pertanian karena penyaluran benih padi IF8 merupakan ilegal.

Salah satu alasannya karena Menteri Pertanian belum melepas benih padi IF8 ke pasaran dan menjadi pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Surat edaran tersebut lalu menjadi dasar polisi melakukan penindakan pada Munirwan karena dilakukan melakukan distribusi ilegal benih padi IF8. Pada 22 Juli 2019, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan sehari kemudian dirinya ditahan.

Dinas Pertanian Provinsi Aceh dan kepolisian Polda Aceh lalu melakukan penyitaan benih padi IF8 dan peralatan produksi milik Munirwan pada 30 Juni lalu.

Artikel Lainnya

Kasus kriminalisasi yang dialami petani Munirwan di Aceh memang memancing perhatian publik. Hal ini tidak lepas dari inovasi yang malah berujung penahanan.

Munirwan pun sempat mengalami penahanan sebelum akhirnya mendapatkan pembelaan dari Menteri Desa dan hanya dikenai hukuman wajib lapor di Polda Aceh.

Semoga masalah ini bisa diselesaikan pemerintah tanpa harus melakukan pemberian pidana dan tetap memberikan kesempatan petani seperti Munirwan untuk tetap eksis menjaga ketahanan pangan di Indonesia.

Tags :