Jokowi Ungkap Harga Tanah di Ibu Kota Baru. Berminat Beli?
30 September 2019 by LukyaniJokowi siapkan lahan untuk pemukiman masyarakat
Ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur tidak hanya akan difungsikan untuk gedung kementerian maupun lembaga pemerintahan. Pemerintah pun rupanya menyiapkan lahan yang bisa difungsikan untuk pemukiman masyarakat umum.
Harga tanah di ibu kota baru
Presiden Joko Widodo menyebut bahwa masyarakat bisa membeli lahan di ibu kota baru Indonesia. Menurut pengakuan presiden, lahan yang disediakan pemerintah untuk dijual ke masyarakat umum luasnya mencapai 30 ribu hektare. Sementara itu, total lahan yang dipatok untuk ibu kota seluas 180 ribu hektare.
Presiden pun sudah menjamin bahwa harga jual tanah di ibu kota baru Indonesia akan dibuat terjangkau bagi masyarakat.
"Misalnya kita jual Rp 2 juta per meter saja harganya, kita sudah bisa dapat Rp 600 triliun,” ujar Jokowi.
Angka penjualan lahan kepada masyarakat umum ini tentu saja sudah menutupi kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru yang diprediksi mencapai Rp 466 triliun. Bahkan, jika rencana tersebut bisa terlaksana dengan lancar, maka APBN tak lagi diperlukan untuk membangun ibu kota baru.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan Ramaikan #GejayanMemanggil, Suasananya Bikin Merinding!
Pemerintah awasi pembelian lahan
Mengenai hal ini, Jokowi pun optimis rencananya akan terlaksana. Jokowi yakin banyak masyarakat yang tertarik untuk tinggal di ibu kota baru.
“Ini ibu kota negara, lho. Siapa yang tidak mau membeli tanah seharga begitu? Mungkin tiga hari (baru dibuka), sudah habis,” lanjut Jokowi.
Jokowi berharap pembeli lahan di ibu kota baru didominasi oleh kelompok milenial. Oleh sebab itu, pemerintah akan mematok harga yang terjangkau. Jokowi juga memastikan bahwa lahan tersebut akan dibeli oleh individu dan bukan oleh pengembang.
Baca Juga: Berbeda Dengan RUU KUHP, Presiden Jokowi Bersikeras Tolak Tuntutan Cabut UU KPK!
Tak sekadar menjual, pemerintah pun akan tetap mengawasi lahan yang terjual tersebut. Pemerintah akan merancang peraturan bahwa lahan yang sudah dibeli, harus segera dibangun dalam waktu dua tahun.
Jika dalam waktu dua tahun si pemilik lahan tidak juga mendirikan bangunan, maka pemerintah melalui badan otoritas sebagai pemegang otoritas di ibu kota akan menarik kembali sertifikat tanah tersebut.
Penentuan lokasi ibu kota baru
Setelah gembar-gembor pemindahan ibu kota Indonesia tak kunjung mendapatkan kepastian, akhirnya pemerintah melalui Presiden Jokowi mengumumkan loksi yang akan dijadikan ibu kota negara sebagai pengganti DKI Jakarta.
Baca Juga: Tikus Berdasi Makin Berjaya! RUU Kelonggaran Remisi Koruptor Diketok Hari ini!
Daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Timur. Tepatnya sebagian berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penentuan lokasi ibu kota baru ini tentu tak dilakukan dengan sembarangan. Penentuan didasarkan pada kajian komprehensif yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selama tiga tahun.
Presiden pun mengirimkan surat rencana pemindahan ibu kota ke DPR RI. Surat tersebut sudah dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar pada akhir bulan Agustus tahun lalu. Selanjutnya, DPR RI membentuk panitia khusus yang akan mengkaji lebih lanjut mengenai rencana pemidahan ibu kota ini.