Jangan Sampai Salah, Ini Lho Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Agar Sah!

Simulasi pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh KPU di beberapa daerah di Indonesia jelang pemilu 17 April 2019. | katadata.co.id

Biar yang kamu dukung bisa menang…

Pada Pemilu 17 April 2019 kali ini kamu harus siap dengan lima jenis surat suara yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena bukan hanya memilih kepala negara saja tapi juga memilih calon wakil rakyat di DPR.

Pastinya ini akan membuat proses pemungutan suara berjalan sedikit membingungkan buat kamu yang tidak biasa dengan banyaknya surat suara yang berbeda dalam sekali pencoblosan.

Nah, agar kamu bisa tetap memberikan suara yang sah buat sosok yang kamu dukung, maka kamu simak cara mencoblos surat suara yang benar dalam Pemilu 2019 ini yuk!

1.

Surat suara Presiden dan Wakil Presiden

Cara mencoblos calon presiden dan wakil presiden yang sah. | news.detik.com

Dalam surat suara khusus kandidat presiden dan wakil presiden, maka kamu akan melihat tampilan yang cukup sederhana.

Ada nomor urut masing-masing kandidat, gambar, dan juga daftar partai pendukung. Agar kamu bisa memberikan suara yang sah, maka kamu memiliki beberapa pilihan cara mencoblos.

Beberapa diantaranya:

a. Tercoblos pada kolom pasangan calon tepat pada nomor urut, foto, nama pasang calon, atau gambar parpol pendukung.

b. Tercoblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, nama pasang calon, dan juga gambar parpol.

c. Tercoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon, foto, nama, dan tanda gambar parpol pendukung.

2.

Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Cara mencoblos surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. | news.detik.com

Untuk surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota maka ada dua suara yang bisa dinyatakan sah, yaitu sah untuk partai politik dan sah untuk calon legislatif.

Sehingga akan ada dua cara mencoblos yang benar agar suaramu sah dan masuk pada sosok yang kamu dukung.

Pertama, cara mencoblos surat suara sah untuk parpol:

a. Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.

b. Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.

c. Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.

d. Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.

e. Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.

Sedangkan, cara mencoblos sah untuk caleg adalah:

a. Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.

b. Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.

c. Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.

d. Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.

e. Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.

3.

Surat suara DPD RI

Cara mencoblos caleg DPD RI | news.detik.com

Selanjutnya adalah cara mencoblos untuk jenis surat suara DPD RI. Cara mencoblosnya pun tidak jauh berbeda, namun kamu harus tetap memperhatikan letak pencoblosan agar suara tetap sah.

Beberapa diantaranya agar cara mencoblos caleg DPD RI sah dalam pemilu 2019 adalah:

a. Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.

b. Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.

c. Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD.

4.

Himbauan KPU bagi pemilih yang belum mendapatkan undangan pencoblosan

Komisioer KPU saat melakukan simulasi pemungutan suara. | www.liputan6.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (15/4), KPU juga memberikan himbauan pada warga yang belum mendapatkan undangan pencoblosan ke TPS dalam Pemilu 2019.

Hal ini bertujuan untuk tetap melindungi dan menjaga hak pemilih jelang hari pencoblosan yang akan dilakukan pada 17 April mendatang.

KPU pun meminta agar para pemilih aktif menghubungi petugas KPPS atau juga datang ke kantor desa/kelurahan.

“Apabila belum mendapatkan formulir C6 (undangan pencoblosan) sampai dengan besok (hari ini), bisa melakukan dua hal, yang pertama segera menghubungi petugas KPPS,” jelas Komisioner KPU Viryan Aziz.

“Bisa juga datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota, silakan. Di situ nanti ada petugas kami bisa mengecek data diri pemilih,” tambahnya.

Artikel Lainnya

Cara mencoblos menjadi salah satu penentu utama suaramu sah atau tidak, jadi kamu harus memperhatikan baik-baik sebelum masuk ke dalam bilik suara ya.

Jangan sampai kamu ingin memberikan perubahan baik pada Indonesia, tapi malah berakhir sia-sia karena suaramu tidak sah.

Jadi, mari sukseskan peta demokrasi ini agar Indonesia bisa lebih baik lagi!

Tags :