Isu Lahan Prabowo Terus Bergulir, Berikut Fakta-Faktanya. Diduga Dikelola Eks-Kombatan GAM!

Fakta Tanah Prabowo
Fakta tanah milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah | Keepo.me

Lahan Prabowo digunakan untuk apa?

Bola panas yang bermula dari debat capres kedua pada Minggu malam lalu masih bergulir terus hingga hari ini. Salah satu isu yang berkembang adalah terkait lahan milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah yang dibongkar oleh Prabowo di atas panggung debat.

Kala itu, Anisha Dasuki menyampaikan pertanyaan panelis mengenai komitmen para Capres terkait reforma agraria. Jokowi menanggapi dengan menyampaikan pencapaian pemerintahannya dalam pembagian konsesi lahan. Prabowo menyampaikan kritiknya bahwa program tersebut bukanlah solusi jangka panjang, mengingat pertumbuhan penduduk Indonesia yang begitu pesat. Lantas Jokowi menanggapi kembali dengan mengungkap bahwa konsesi lahan dilakukan untuk rakyat kecil, serta membongkar lahan milik Prabowo seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.

Ucapan Jokowi di atas panggung debat itu ternyata berbuntut panjang. Mulai dari klarifikasi Prabowo terkait lahan tersebut yang ternyata merupakan lahan HGU, hingga pelaporan Jokowi ke Bawaslu oleh BPN Prabowo karena dianggap menyerang pribadi Prabowo dan memfitnahnya.

Berbagai pertanyaan lantas muncul, seperti dari mana lahan tersebut? Siapa yang mengelolanya? Bagaimana bisa Prabowo memiliki lahan seluas itu? Kenapa tidak ada di daftar kekayaan Prabowo di LHKPN?

Fakta Tanah Prabowo
Fakta-fakta lahan Prabowo | Keepo.me

Media dan berbagai pihak lantas berlomba mencari fakta seputar lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah tersebut. Memang, pasca debat capres kedua kemarin, sejumlah media bekerjasama untuk melakukan cek fakta dari berbagai isu yang bergulir dari kedua paslon. Verifikasi dan temuan media bisa ditinjau oleh masyarakat melalui website cekfakta.com.

Beberapa fakta yang terungkap pun cukup mengejutkan. Seperti yang diucapkan Prabowo saat klarifikasi, lahan tersebut bukanlah miliknya melainkan milik negara. Prabowo namun memegang Hak Guna Usahanya sehingga ia bisa dikatakan sebagai pengelola tanah negara alih-alih pemiliknya.

Berdasarkan pernyataan BPN Prabowo, lahan tersebut dimanfaatkan oleh eks-kombatan GAM untuk membantu mereka mendapatkan mata pencaharian yang baik, mengingat sebagai eks-kombatan mungkin akan sulit bagi mereka untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat. Sehingga, menurut BPN Prabowo, lahan tersebut bermanfaat baik dalam membantu proses rekonsiliasi para eks-kombatan GAM.

Sayangnya, Komite Peralihan Aceh (KPA) menyanggah pernyataan BPN Prabowo tersebut. Menurut KPA, tidak ada eks-kombatan GAM maupun TNA yang menikmati bantuan tanah dari Prabowo.

Ternyata pernyataan KPA ini diklarifikasi lagi oleh Marzuki, salah satu eks-kombatan GAM yang mengaku mengolah lahan milik Prabowo. Menurutnya, memang lahan Prabowo tidak diolah secara organisasional oleh KPA selaku organisasi yang menaungi ribuan eks-kombatan GAM dan TNA. Akan tetapi lahan tersebut merupakan lahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk eks-kombatan seperti dirinya. Masyarakat hanya perlu melapor ke PT Tusam Hutani Lestari agar dapat mengelola lahan tersebut untuk kepentingan ekonomi masing-masing.

Artikel Lainnya

Hingga kini, fakta-fakta baru terkait lahan Prabowo terus bermunculan. Terbaru, Jusuf Kalla mengungkap bahwa ia yang memberikan lahan tersebut kepada Prabowo, sesuai aturan yang berlaku. Menurut Wakil Presiden sekaligus ketua dewan pengarah TKN Jokowi – Ma’ruf, lahan tersebut dibeli Prabowo secara tunai dan diperbolehkan agar tidak diambil alih oleh perusahaan asing.

Lalu, bagaimana menurutmu terkait polemik lahan Prabowo ini?

Tags :