Heboh Saf Salat Campur Kampanye Akbar Prabowo-Sandi, Komisi Fatwa MUI Beri Penjelasan!
08 April 2019 by Titis HaryoKomisi Fatwa MUI: Tidak batal, tapi bisa haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait polemik saf salat campur yang ramai diperbincangkan pasca kampanye akbar Prabowo-Sandi usai.
Hal ini tidak lepas dari banyaknya pihak yang memberikan pendapatnya. MUI sebagai lembaga Muslim tertinggi pun mencoba untuk memberikan penjelasan agar suasana tidak makin mengeruh.
Berikut penjelasan lengkap MUI terkait masalah saf salat campur dalam kampanye akbar Prabowo-Sandi beberapa waktu lalu.
Penjelasan urutan saf
Dilansir dari detikcom, Senin (8/4), MUI memberikan penjelasan terkait masalah saf campur lewat Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh.
Dirinya pun menjelaskan jika urutan saf dalam salat berjamaah sudah ada aturan dan tata caranya sesuai dalam agama.
“Salat itu merupakan ibadah mahdhah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjamaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum,” jelas Ni’am.
Ni’am juga menjelaskan jika posisi makmum tidak boleh berada didepan imam dan juga posisi makmum laki-laki harus berada didepan makmum perempuan.
“Jika jemaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang,” tambahnya.
Sahnya saf campur
Ni’am juga menjelaskan jika terjadi saf campur saat salat berjamaah terjadi itu tetaplah bisa sah dan tidak membatalkan salat.
Namun, hal ini dengan beberapa catatan salah satunya adalah tidak adanya fitnah sepanjang salat jamaah dilangsungkan.
“Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” ungkapnya.
Tetap sahnya salat ini didasari dari urutan makmum perempuan dan laki-laki yang tidak termasuk dalam syarat sah salat.
“Karena uruttan saf antara makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan, dan sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan,” tambahnya Ni’am.
Bisa berubah menjadi haram
Namun, Ni’am juga menjelaskan jika salat berjamaah seperti di Kampanye Akbar Prabowo-Sandi bisa batal status sahnya dan berubah menjadi haram.
Berubahnya status ini bisa dikarenakan adanya kemunculan fitnah terkait mahram dan pelanggaran salah satu syarat sah salat yaitu menghadap kiblat.
“Tapi jika dikhawatirkan adanya fitnah maka bisa jadi haram dan dosa. Salah satu syarat sahnya adalah menghadap kiblat, jika salat dilakukan tidak menghadap kiblat, seperti dalam tempat secara melingkar, tanpa memperhatikan arah kiblat, tidak sah,” ucapnya.
“Misalnya, fitnah ikhtilah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang bisa jadi memicu terjadinya maksiat,” tambah Ni’am tentang berubahnya status salat.
Polemik saf salat saat kampanye akbar Prabowo-Sandi memang jadi sorotan banyak pihak. Apalagi, melihat acara tersebut merupakan agenda politik jelang pemilu 17 April.
Namun, semoga banyak pihak yang bisa menahan diri dan tidak menyalahkan hingga menyebarkan fitnah yang tidak benar.
Penjelasan dari MUI pun diharapkan bisa meredam isu liar yang beredar tentang sah atau tidaknya salat saat kampanye akbar Prabowo-Sandi.