Hasil Ijtima Ulama IV tentang NKRI Bersyariah Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan PA 212!
08 Agustus 2019 by LukyaniIjtima Ulama IV hasilkan rekomendasi NKRI bersyariah
Ijtima Ulama IV Persatuan Alumni 212 menghasilkan rekomendasi agar Negara Kesaturan Republik Indoesia (NKRI) bersyariah yang berdasarkan pancasila. Novel Bamukmin, selaku tokoh PA 212, pun memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dari Ijtima Ulama IV ini.
Penjelasan Novel Bamukmin
Novel Bamukmin mengatakan bahwa NKRI bersyariah berlandaskan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. “Bahwa sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dijiwai oleh Piagam Jakarta. Artinya, saat ini sudah berlaku dan sangat relevan dan sudah berjalan 75 persen,” ujar Novel kepada Tempo, Selasa (6/8).
Adapun Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini menginstruksikan pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945. Pembukaan dekrit ini pun menyebut Piagam Jakarta sebagai yang menjiwai UUD 1945 dan merupakan kesatuan dengan UUD 1945.
Novel menyebut bahwa pembukaan UUD 1945 menyatakan kemerdekaan Indonesia atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Hal tersebut dijiwai oleh Piagam Jakarta.
“Dan itu berlaku sampai saat ini,” ujar Novel.
Baca Juga: Ijtima Ulama IV Sepakat Tegakkan Khilafah di NKRI, Istana: Ini Bukan Negara Islam!
Penerapan syariah di Indonesia menurut PA 212
Menurut Novel, NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila ini sudah diberlakukan 75 persen di Indonesia. Untuk menguatkan argumennya ini, Novel mengaitkan dengan masalah ibadah umat muslim di Indonesia, seperti zakat, salat, puasa, dan haji yang terlaksana dengan baik hingga mendapatkan perlindungan.
“Bahkan oleh pemerintah zakat dan haji ini dibentuk badan khusus untuk menaunginya,” kata Novel.
Selain itu, ekonomi syariah pun dinilai sudah berjalan di Indonesia. Terbukti dengan adanya bank syariah, pegadaian syariah, dan leasing syariah. Kemudian penerapan syariah di bidang pendidikan seperti pesantren dan madrasah negeri yang dikelola oleh pemerintah.
Novel juga menyebut penerapan syariah dalam ketatanegaraan yang hingga saat ini masih terus didakwahkan dan disosialisasikan. Beberapa hasilnya adalah Perda Anti Miras dan penerapan hukum cambuk di Aceh yang juga bisa diberlakukan di wilayah dengan penduduk mayoritas beragama Islam.
Lebih lanjut, Novel pun mengungkapkan alasan adanya rekomendasi NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila dalam hasil Ijtima Ulama IV. Menurut Novel, para ulama telah sepakat bahwa NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila ini merupakan solusi yang tepat jika Indonesia ingin menjadi negara yang maju, sejahtera, makmur, dan berkah.
Baca Juga: Ide NKRI Syariah Tak Dianggap Pemerintah, Penyelenggara Ijtimak Ulama 4: Emang Kita Pikirin?
Respons BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan respons terkait konsep NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila. Terkait hal ini, BPIP mengingatkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang berbasis pada inklusivitas. Dengan demikian, ditegaskan bahwa Bangsa Indonesia bukan milik kelompok tertentu, bukan milik mayoritas, dan bukan milik minoritas.
“Sehingga, negara Indonesia bukan negara agama dan tidak boleh mengutaman salah satu agama. Maka itu, sila pertama kita itu Ketuhanan YME,” ujar Hariyono, Pelaksana Tugas Kepala BPIP.
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Agustus 2019, BPIP mengadakan audiensi dengan Menkopolhukam Wiranto. Audiensi tersebut membahas berbagai hal yang kaitannya dengan penguatan nilai-nilai Pancasila.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa, Yusuf Martak, menyampaikan 8 poin hasil Ijtima Ulama IV pada Senin, 5 Agustus 2019. Yusuf mengatakan bahwa semua ulama ahlusunnah waljamaah sudah sepakat dengan penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar maruf nahi munkar merupakan kewajiban dalam Islam.