Habis Indonesia Barokah Usai, Terbitlah Tabloid Pembawa Pesan, Pertarungan Pilpres Semakin Menggila!

tabloid indonesia barokah
tabloid indonesia barokah | tirto.id

Usai Indonesia Barokah, Pembawa Pesan muncul!!!

Belum selesai tabloid "Indonesia Barokah" kini publik dibuat gerah dengan kemunculan tabloid baru yang disebut "Pembawa Pesan".

Jauh sebelum tabloid Pembawa Pesan hadir, pihak Bawaslu sudah memberikan klarifikasi kalau tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung unsur kampanye, tapi dengan catatan, Bawaslu meminta agar peredaran tabloid liar tersebut segera distop agar suasana menjelang pemilu kondusif.

"Meski 'Indonesia Barokah' dalam kajian belum masuk kategori kampanye menurut Gakkumdu, kita perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (29/1/2019)

tabloid indonesia barokah
tabloid indonesia barokah | nasional.kompas.com

Setali tiga uang, Dewan Pers juga sudah mengetok kalau tabloid Indonesia Barokah juga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Hal ini ditindaklanjuti dengan sidang pleno yang digelar pada Selasa (29/1).

Sidang yang dipimpin oleh Yosep Adi Prasetyo itu kemudian memutuskan memutuskan 'Indonesia Barokah' bukan produk pers. Pelapor dalam hal ini adalah BPN Prabowo dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh 'Indonesia Barokah', kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena, dilihat dari sisi administrasi dan konten, 'Indonesia Barokah' bukan pers," jelas Yosep dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (30/1/2019).

Dari hasil sidang pleno tersebut, berikutnya Dewan Pers akan menyampaikan klarifikasi penilaian terhadap tabloid "Indonesia Barokah" secara tertulis kepada pengadu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Bawaslu RI, serta Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Ditambah lagi, meski mengandung konten yang bukan kampanye, tapi untuk pendistribusian tabloid itu juga hanya menyasar masjid dan pesantren, padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat ibadah dilarang.

tabloid pembawa pesan
tabloid pembawa pesan | news.detik.com
Artikel Lainnya

Usai Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terkait legalitas tabloid Indonesia Barokah, dilain pihak kini Bawaslu juga tengah penyebaran tabloid Pembawa Pesan yang pertama kali diketahui tersebar di wilayah Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tabloid yang disebar lewat kurir ke rumah warga ini diduga melanggar ketentuan karena berkampanye di luar jadwal.

Pihak Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan kalau tabloid ini disebar kurir bermotor ke rumah warga pada Minggu (27/1). Tanpa menunggu lama warga kemudian melaporkan tabloid liar ini ke pengawas tingkat kelurahan.

"Tabloid ini tidak ada konten yang menjelek-jelekkan pasangan calon, namun banyak membaguskan pasangan calon, lebih banyak ke arah kampanye. Konten lebih banyak ke kampanye paslon 01," ujar Puadi saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).

Hingga kini pihak berwajib masih menelusuri siapa otak dibalik Indonesia Barokah dan pembawa pesan.

Uniknya dua tabloid ini menurut beberapa pihak diduga disebarkan untuk mengecoh pihak lawan merebut swing voters (pemilih yang masih ragu-ragu).

Semakin menarik nih skenario menjelang Pilpres 2019, bagaimana menurut kalian?

Tags :