Fakta Penangkapan Youtuber Muslim Cyber Army, Diduga Sebar Kebencian ke Pemerintah

Youtuber Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi
Pemilik akun Youtube Muslim Cyber Army, AY (32) saat ditunjukan oleh pihak kepolisian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6). | news.detik.com

Pengelola Muslim Cyber Army akui tidak dapatkan bayaran saat mengunggah video berunsur propaganda di Youtube.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan pada pria berinisial AY (32) yang merupakan pengelola akun Youtube, Muslim Cyber Army (MCA) pada Jum’at (28/6).

Penangkapan ini dilakukan setelah akun MCA diduga menyebarkan konten propaganda berunsur kebencian dan menghasut masyarakat.

Lalu, fakta apa saja yang berhasil diungkap kepolisian setelah penangkapan Youtuber MCA ini? Berikut laporannya.

1.

Youtuber terkenal di dunia maya

Youtuber Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi
Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Dedi Prasetyo menunjukan barang bukti berupa konten unggahan Youtuber Muslim Cyber Army di Mabes Polri, Jum'at (28/6). | kumparan.com

Dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (29/6), Akun MCA disebut sebagai salah satu akun yang terkenal di dunia maya terutama Youtube. Hal ini diketahui setelah polisi menyebut MCA memiliki pengikut hingga mencapai empat juta orang.

Selain menggunakan youtube, tersangka AY diketahui juga mengelola beberapa akun Instagram bernama wb.official.id dan officialwhitebaret untuk menyebarkan propaganda kebenciannya.

Bukan hanya terkenal di dunia maya lewat akun Muslim Cyber Army-nya, AY juga dikenal sebagai sosok yang berpengaruh di sekitar kediamannya di Cibinong, Bogor.

“Di lingkungan maya bahkan di lingkungan dunia nyata sudah tahu, bahkan ya mungkin bisa cari informasi di Bogor sana. (AY) Sangat terkenal,” jelas Kepala Subdiretorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Rickynaldo.

2.

Dugaan sebar kebencian lewat momen besar

Youtuber Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi
Tersangka AY ditangkap karena diduga melakukan propaganda penyebaran kebencian ke pemerintah dan dijerat UU ITE. | news.detik.com

Polisi juga berhasil mengungkap modus penyebaran kebencian yang dilakukan AY lewat akun Muslim Cyber Army miliknya. Beberapa diantaranya adalah menggunakan momen-momen besar seperti pemilu dan pilpres.

AY diduga menyebarkan propaganda kebencian untuk menciptakan kondisi dan mempengaruhi masyarakat agar tidak percaya pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, AY sudah melakukannya sejak momen Pemilu 2013.

“Semua momen, pilpres, kebijakan pemerintah, KPU, ada semua. Tergantung momennya membicarakan apa, dia masuk,” jelas Kombes Rickynaldo.

Baca Juga: Tak Terima Keputusan MK, Abdullah Hehamahua Akan Adukan Kecurangan Pilpres ke Mahkamah Internasional!

3.

Akui tidak mendapatkan bayaran

Youtuber Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi
Tersangka AY mengakui tidak mendapatkan bayaran dari penyebaran propaganda di akun Muslim Cyber Army. | kumparan.com

Tersangka AY pun mengakui jika selama membuat konten-konten propaganda lewat akun Muslim Cyber Army sama sekali tidak mendapatkan bayaran.

Hal ini disampaikan saat AY ditunjukan oleh pihak kepolisian saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

“Enggak (dibayar),” ungkap AY singkat.

Polisi juga masih melakukan pendalaman keuntungan apa yang sebenarnya didapatkan oleh AY dengan menyebarkan konten propaganda berbau kebencian tersebut.

Sementara ini, polisi menjerat AY menggunakan Pasa 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hakim MK Ketuk Palu, Ini Pernyataan Prabowo dan Jokowi yang Damaikan Bangsa!

4.

Polisi amankan rompi ‘Keluarga Besar FPI’

Youtuber Muslim Cyber Army Ditangkap Polisi
Sejumlah barang bukti ditunjukan polisi saat konferensi pers penangkapan AY di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6) | news.detik.com

Saat melakukan penangkapan pada AY, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang pribadi AY untuk dijadikan barang bukti.

Barang bukti yang disita dan ditunjukan adalah satu buah laptop merek Aspire warna hitam, satu buah ponsel Samsung warna hitam, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah ponsel Xiaomi Redmi berwarna gold, dan sebuah hardisk.

Polisi juga menunjukan sebuah rompi berwarna putih bertuliskan ‘Keluarga Besar FPI’ dan rompi loreng bertuliskan ‘Keluarga Besar Laskar Pembela Islam’.

Artikel Lainnya

Maraknya penangkapan karena kasus ujaran kebencian di berbagai platform media sosial memang menjadi masalah masyarakat Indonesia sekarang ini.

Semoga semua pihak bisa semakin dewasa dalam mengunggah berbagai macam konten yang tidak melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, kita juga harus jeli saat bermedia sosial agar bisa menempatkan mana kritik ke pemerintahan dan mana fitnah tanpa bukti yang bisa berujung hoaks.

Tags :