Fakta Baru Kematian Hakim PN Medan Terungkap, Istri Tiduri Mayat Korban Sebelum Dibuang!
17 Januari 2020 by Titis Haryo
Tak disangka, Zuraida sempat tiduri mayat suaminya selama 3 jam sebelum dibuang ke jurang. Gila!
Fakta teranyar pembunuhan Hakim PN Medan akhirnya terkuak. Istri korban, Zuraida Hanum (41) ternyata sempat tidur bersama mayat Jamaluddin (51) sebelum dibuang ke jurang.
Peristiwa ini terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi tahap kedua terkait pembunuhan sadis ini di rumah korban di Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1/2020) lalu.
Lalu, fakta apa saja yang berhasil diungkap oleh polisi? Simak laporan berikut ini.
Zuraida sempat tiduri mayat korban

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/1), Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan sejumlah fakta baru kasus pembunuhan sadis Hakim PN Medan Jamaluddin.
Dia mengungkapkan jika pelaku yang juga istri korban, Zuraida sempat tidur bersama mayat korban selama 3 jam.
Baca Juga: Siswi SMP di Solo Dikeluarkan Usai Kirim Ucapan Ultah, Kepsek: Itu Pelanggaran Berat!
“Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu,”
Hasil rekonstruksi, aksi Zuraida tetap tidur bersama jasad suaminya usai dibunuh oleh dua tersangka lain bernama Jefri dan Reza supaya tak memancing kecurigaan anaknya.
Hakim Jamaluddin terlihat dibunuh dengan cara dibekap oleh dua pelaku hingga kehabisan nafas di atas kasurnya.
Baca Juga: Dosa Berlipat Ganda, Pria Ini Rampok Ustaz Dengan Modus Pura-Pura Pindah Agama!
Skenario serangan jantung gagal

Polisi juga mendapati ketiga tersangka ternyata sudah menyiapkan skenario matang untuk membuat Hakim Jamaluddin seolah-olah tewas karena serangan jantung.
Namun, rencana ini gagal terlaksana akibat adanya lebam yang muncul di muka korban usai terjadi pergumulan saat proses pembunuhan terjadi.
Adanya luka lebam ini ternyata membuat ketiga tersangka kebingungan dan sempat terjadi perdebatan sengit terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
“Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal, karena di skenario (pelaku) korban meninggal karena serangan jantung,”
Baca Juga: Ojol ini Curhat Tolak Ajakan ML Pelanggan, Si Cewek: Padahal Udah Birahi Nih!
Alhasil, tiga pelaku akhirnya sepakat untuk membuang jasad korban ke jurang agar tidak memancing kecurigaan polisi.
Korban pun diketahui dibawa pergi dari rumah untuk dibuang sekitar pukul 03.00 – 04.00 WIB dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Land Cruiser.
Mayat Hakim PN Medan lantas dibuang ke jurang di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Total rekonstruksi tahap dua ini menunjukkan ada 77 adegan dengan 3 lokasi berbeda.
Rekonstruksi tahap dua yang digelar polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis Hakim PN Medan Jamaluddin akhirnya selesai dilakukan.
Hasil rekonstruksi pun menunjukkan sejumlah fakta baru yang cukup mengejutkan dimana tersangka Zuraida sempat meniduri mayat suaminya selama 3 jam sebelum akhirnya dibuang ke jurang.
Kini, ketiga pelaku pun terancam hukuman berat setelah melakukan pembunuhan berencana yang begitu keji.