Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti-Bukti yang Menyeretnya!

Tersangka makar
Eggi Sudjana jadi tersangka makar | Keepo.me

Eggi Sudjana ditetapkan jadi tersangka karena video orasi di Kertanegara

Eggi Sudjana ditetapkan tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Ia mengaku mendapatkan surat tersebut di rumahnya dan diminta untuk memenuhi panggilan polisi guna pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) mendatang.

“Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka,” Tutur Eggi dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/5).

Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini pun menuai beberapa tanggapan dari elit politik. Eggi Sudjana sendiri menilai penetapan dirinya sebagai tersangka ini janggal dan ia merasa keberatan.

“Mengenai pasal yang dituduhkan kepada saya, tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor bernama Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasalnya yang merujuk pada perbuatan makar,” Ucap Eggi dalam keterangan tertulis.

Tersangka makar
Video orasi Eggi Sudjana jadi bukti yang menyeretnya sebagai tersangka | Keepo.me

Pihak kepolisian pun akhirnya membeberkan bukti yang menjerat Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar. Menurut penyidik, penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa video dan pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan dari ahli.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Setelah gelar perkara yang disampaikan penyidik, lantas disimpulkan bahwa status saksi atau terlapor Eggi Sudjana naik menjadi tersangka. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan UU yang berlaku terkait hukum pidana.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka.” Kata Argo dikutip dari Kompas.

Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana,” Lanjutnya kemudian.

Video yang dimaksud oleh pihak Polda Metro Jaya adalah video orasi Eggi Sudjana di Kertanegara pada 17 April lalu. Dalam orasi tersebut, Eggi Sudjana menyebutkan bahwa people power mesti dilakukan dan tidak perlu mengikuti tahapan-tahapan berikutnya.

“Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?” Ujar Eggi dalam video tersebut.

“Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah,” sambungnya kemudian.

Artikel Lainnya

Eggi pun kini dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tuduhan makar merupakan tuduhan yang sangat serius. Pembuktiannya pun harus dilakukan dengan hati-hati. Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan hati-hati dalam menanggapi hal ini mengingat suhu politik Indonesia yang masih panas.

Tags :