DPR Wacanakan Roda 2 Dilarang Lewat Jalan Nasional, Netizen: Naik Buroq Saja!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Netizen: Naik buroq saja deh!

Belum usai masyarakat dibuat geleng-geleng kepala oleh ide Menteri Ekonomi Muhadjir terkait ide kawin antara si miskin dengan si kaya pekan lalu, kini lagi-lagi masyarakat dibuat makin menggeleng-geleng berkat ide brilian anggota DPR RI, tepatnya ide dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa yang mengatakan cara meminimalisir kesemrawutan dan kemacetan transportasi di Indonesia, yakni dengan cara membatasi ruang gerak sepeda motor.

Dilansir Vice.com, Selasa (25/02/2020), Nurhayati menilai dengan adanya larangan pengemudi motor di jalan nasional bisa dipastikan kemacetan dapat segera diminimalisir, ia tak menampik ide briliannya itu bisa dipertimbangkan oleh anggota DPR lainnya mengingat kemacetan ibarat kanker yang semakin hari semakin sulit diatasi, terlebih di kota-kota besar di Indonesia.

Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia, kecuali [motor] di atas 250 cc, kata Nurhayati dilansir Detik.

Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang, ujarnya.

Baca juga :

ilustrasi
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa | www.vice.com

Lebih lanjut, ide tersebut ternyata tidak hanya terngiang di kepala istri dari Suharso Monoarfa, PLT Ketua Umum Partai PPP, tapi Nurhayati juga turut melontarkan idenya itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar saat membahas penyusunan RUU revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU revisi UU 38/2004 tentang Jalan. Nurhayati tak menampik jika kebijakan ini memaksa setiap pemerintah daerah untuk menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman.

Tanpa menunggu lama, usulan anggota DPR tersebut tentu menimbulkan pro dan kontra, salah satunya datang dari Wakil Ketua Honda ADV Indonesia Chapter Jakarta Sandy Agustian yang secara bulat tidak setuju dengan usulan tersebut.

Bagi Sandy, pengurangan kemacetan tidak harus dilakukan dengan membatasi ruang gerak berkendara, tapi bisa dilakukan dengan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan, dan jika dilakukan dengan konsisten tentu anka pelanggar lalulintas lambat laun akan berkurang.

Kenapa tidak semua motor dibatasi semuanya? Atau sekalian juga mobil. Kalau memang mau dibatasi harus semuanya dong. Kenapa pilih-pilih, kan kita sama-sama bayar pajak juga. Intinya kalau memang ada pembatasan saya tidak setuju, kata Sandy.

Berbeda dengan Sandy, salah seorang pengamat kebijakan publik Agus Pambagia juga setuju dengan pendapat Nurhayati tersebut, mengingat hingga tahun 2020, angka kecelakaan lalu lintas paling tertinggi adalah dari pengguna kendaraan bermotor.

Bahwa motor itu sebuah kendaraan yang sangat tidak berkeselamatan apalagi di negara yang bisa simsalabim dalam kepemilikan SIM, dalam berlalu lintas, dan sebagainya. Jadi, jika akan ada pelarangan penggunaan motor di protokol, saya setuju karena jumlahnya sudah sangat mengganggu, ujar Agus kepada CNN Indonesia.

Pendapat Agus tentu bukan asal-asalan, mengingat ia adalah seorang pengamat, jadi sudah barang tentu memiliki data sehingga ia berani mendukung penuh usulan dari Nurhayati tersebut, seperti dilansir dari Republika, pada 2018 lalu, 72 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan sepeda motor.

Yang membuat kita tertegun, mayoritas atau 80 persen adalah kelompok usia remaja, anak SMP-SMA, ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang masih menjabat kala itu, ucapnya

Setali tiga uang, data dari Kemenhub juga menyebutkan hal serupa, pada tahun itu, sebanyak 103.287 kecelakaan yang menyebabkan 30.569 orang meninggal dunia, 14.408 luka berat, dan 119.944 luka ringan. Dengan kata lain, kecelakaan dengan kendaraan bermotor pada 2018 sudah menyentuh angka lebih dari 70 ribu jiwa.

Tanpa menunggu lama, usulan tersebut tentu menuai pro dan kontra, terlebih lagi dari kalangan netizen di media sosial, berikut sederet komentar mereka.

Baca juga :

Artikel Lainnya

fathindjabir_ diskriminasi kendaraan, yang kaya makin kaya yang sederhana di singkirkan

rotiisiroti TERUS MAU LEWAT MANA BAMBANK

sarivvvv intimidasi bgt buat pengendara motor . DPR enak ada yg sopirin

rikiprats Pengamat kemana mana pake mobil sih ,sudut padangnya ya pasti berbeda dgn pengendara motor

straycatrenate Nasib orang miskin. Sama-sama bayar pajak tapi nggak boleh lewat jalan nasional karena nggak punya mobil.

azhar.j.habib Berrti bebas pajak stnk dong

andik.123321 Naik buroq saja!

Tags :