DPR Godok Pasal RUU KUHP, Istri Perkosa Suami Bisa Dipenjara!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Waduh, makin aneh-aneh saja nih hukum di Indonesia!

Indonesia kini telah memasuki usia 74 tahun, namun di usia hampir seabad, kita tidak bisa menutup mata bila Sang Ibu Pertiwi masih memiliki segudang masalah yang tak kunjung selesai.

Salah satunya perihal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), usut punya usut, meski kita telah merdeka, namun jika berbicara soal hukum di Indonesia, ternyata belum bisa dikatakan merdeka. Kenapa? Hukum di Indonesia masih warisan dari sang penjajah, Belanda.

Berlabel warisan Belanda, sangat tak mengherankan jika sedikit demi sedikit, pemerintah ingin mengganti isinya agar sesuai dengan tujuan Bangsa.

Gagasan untuk menggulingkan KUHP sendiri sudah dimulai pada tahun 1963. Gagasan tersebut terlontar pertama kali dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang salah satunya membahas RUU KUHP, hasilnya?

Selama kurang lebih 56 tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP tidak kunjung selesai, bahkan sampai lintas rezim, yaitu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.

Istri perkosa suami bisa dipidana!

Namun, molornya mengganti isi dari KUHP ternyata tidak berlangsung lama, bahkan kini pemerintah mulai sedikit demi sedikit merancang ulang beberapa UU yang ada di dalamnya, salah satunya yang beberapa waktu lalu viral di berbagai media, baik di media cetak, layar kaca hingga dunia maya.

Salah satunya perihal tentang pemerkosaan, kini para legislator mulai membuat definisi baru tentang pemerkosaan. Jika dulu pemerkosaan didefinisikan antara kelamin pelaku dan korban, kini dalam RUU KUHP, tidak ada lagi, yang ada adalah setiap orang yang dengan kekerasan memasak bersetubuh itu sudah masuk ranah pidana.

Bahkan dalam definisi yang baru, RUU KUHP soal pemerkosaan itu juga tidak disebutkan apakah pelaku laki-laki atau perempuan, jadi bisa saja nantinya istri memperkosa suami juga turut terseret pidana.

Hal inilah yang komentari oleh pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/9/2019).

Tidak didefinisikan apakah pelaku harus laki-laki dan korban harus perempuan atau sebaliknya."Bisa (istri perkosa suami)," kata Prof Hibnu

Baca juga : Laporkan Politikus Lakukan Pemerkosaan, Remaja di India Ditabrak Truk

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Beda dengan definisi perkosaan yang sebelumnya, yaitu: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia.

Baca juga : 5 Tragedi Pemerkosaan Massal Paling Brutal yang Pernah Dilakukan Manusia, Indonesia Salah Satunya

Jadi, sepanjang ada paksaan dengan kekersan, baik kedua pasangan ada hubungan atau tidak itu bisa dipidanakan alias sudah masuk delik pemerkosaan.

Intinya, RUU KUHP saat ini adalah meluaskan definisi waktu pemerkosaan sebelumnya, ujar Prof Hibnu

Artikel Lainnya

Sebelumnya netizen dihebohkan dengan RUU KUHP soaln santet yang berbunyi,

Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Tags :