Bantah Pin 1,3 M DPRD DKI Sesuai Aturan, Kemendagri: Tak Pernah Diatur!

Bantah Sekwan DPRD DKI, Kemendagri Sebut Pin Emas Tak Diatur Permendagri
Kemendagri tanggapi kontroversi pengadaan pin emas anggota DPRD DKI Jakarta. | www.tribunnews.com

Kemendagri membantah jika pengadaan pin mewah anggota DPRD DKI yang mencapai 1,3 miliar sesuai permendagri

Kemendagri membantah pernyataan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta yang menyebut pengadaan pin emas yang mencapai Rp 1,3 miliar sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri).

Bantahan ini dilakukan menyusul munculnya polemik antara DPRD DKI dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang secara tegas menolak pengadaan pin mewah tersebut.

Lalu, seperti apa penjelasan Kemendagri terkait kontroversi pin emas DPRD DKI ini?

1.

Kemendagri bantah pengadaan pin emas telah diatur

Bantah Sekwan DPRD DKI, Kemendagri Sebut Pin Emas Tak Diatur Permendagri
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. | www.suaramerdeka.com

Dilansir dari Detik.com, Kamis (22/8), Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan jika pengadaan pin emas untuk anggota dewan tidak pernah diatur dalam Permendagri.

“Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri,”

Bahtiar lalu menjelaskan jika peraturan terkait pakaian dan atribut anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Percepat Pindah Ibu Kota, Jokowi: Bila Dibiarkan, Ketimpangan Makin Parah!

2.

Kemendagri sebut pin emas tidak bisa dimiliki anggota DPRD

Bantah Sekwan DPRD DKI, Kemendagri Sebut Pin Emas Tak Diatur Permendagri
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menandatangani kesepakatan. | ppid.jakarta.go.id

Dia lalu menjelaskan jika barang-barang yang tergolong mewah nantinya akan masuk dalam aset daerah atau tergolong sebagai aset tetap. Hal ini dinilai sudah sesuai dengan PP dan bukan Permendagri.

“Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan tiap tahun," ungkap Bahtiar.

"Selanjutnya terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi kriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu; a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; b. digunakan dalam kegiatan Pemda dan; c. batas minimal kapitalisasi aset maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap,” jelasnya.

Bahtiar pun menilai pin emas anggota DPRD jika nantinya benar-benar akan diadakan maka harus dikembalikan kepada daerah.

“Terhadap pengadaan pin (emas DPRD) yang merupakan komponen ‘pakaian dinas dan atribut’, sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap,”

Baca Juga: Hingga Hari H Belum Dapat Seragam, Puluhan Paskibraka ini Menangis Saat Menjalankan Tugas Kibar Bendera!

3.

Pin emas mewah DPRD DKI Dikritik PSI

Bantah Sekwan DPRD DKI, Kemendagri Sebut Pin Emas Tak Diatur Permendagri
Sekertaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliardi. | www.harianumum.com

Keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang memberikan lampu hijau untuk pengadaan pin emas anggota dewan memancing reaksi dari PSI.

Menurut mereka, penganggaran pin emas untuk anggota dewan merupakan bentuk pemborosan dan lebih baik diganti menjadi kuningan.

Namun, Sekwan DPRD DKI Muhammad Yuliadi menegaskan jika keputusan tersebut sudah sesuai dengan Permendagri terkait atribut anggota dewan.

“Diatur di Permendagri habis ini. Saya lupa (nomornya), ada pokoknya,”

“(Permendagri soal) emas, (pin) emas 5 gram dan 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia (sudah diatur),” ucap Yuiardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8).

Artikel Lainnya

Polemik pin mewah anggota DPRD DKI Jakarta memang sedang menjadi sorotan karena nilainya yang mencapai Rp 1,3 miliar.

DPRD DKI pun sempat mengelak jika pengadaan pin emas tersebut sudah sesuai dengan Permendagri dan tidak menyalahi aturan. Namun, Kemendagri langsung membantah pernyataan tersebut.

Semoga keputusan pin emas anggota dewan ini bisa segera di evaluasi dan anggaran Rp 1,3 miliar bisa dialokasikan ke pos yang lebih memberikan manfaat untuk masyarakat luas di Jakarta.

Tags :