Ditangkap Usai Ajak Santri Nyabu, Ustaz Marzuki: Bikin Semangat Baca Al Quran
23 Januari 2020 by Titis HaryoUstaz Marzuki juga menyebut sabu sebagai barang halal karena tidak ada dalil haram di dalam Al Quran. Waduh!
Seorang ustaz bernama Ahmad Marzuki (46) diamankan oleh petugas Polres Bangkalan, Jawa Timur setelah mengajak para santrinya menghisap narkoba berjenis sabu di pondok pesantren di kawasan Surabaya.
Ahli agama itu juga sempat mengaku alasannya mengonsumsi sabu agar lebih bersemangat dalam beribadah terutama saat membaca Al Quran.
Lalu, bagaimana kronologi penangkapan Ustaz Marzuki yang ajak para santrinya nyabu ini?
Ustaz ditangkap usai ajak santri nyabu
Dilansir dari Suara.com, Rabu (22/1), Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra membenarkan ada seorang ustaz yang ditangkap setelah diduga menjadi pemakai dan bandar sabu.
Sosok ustaz tersebut tidak lain adalah Ustaz Marzuki, warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga: Setahun Tak Digaji, Guru Honorer di NTT Menangis di Depan DPRD
Di hadapan polisi, Marzuki mengaku jika dirinya mengonsumsi sabu karena dianggap bisa membangkitkan semangat saat membaca Al Quran.
“Ia (Ustaz Marzuki) bilang sabu meningkatkan semangat membaca Al Quran,”
Rama juga mengungkapkan jika selama diperiksa pelaku mengaku jika perbuatannya mengkonsumsi sabu itu dibolehkan karena tidak dilarang agama.
“Tersangka ini berpandangan kalau menghisap sabu ini tak haram,” ucap Rama.
Baca Juga: Pelajar Yang Bunuh Begal Demi Pacar Didakwa Seumur Hidup, Keluarga: Kami Sangat Kecewa!
Sabu dianggap barang halal
Marzuki yang sempat menjadi buronan polisi selama 2 bulan juga mengatakan jika selama ini dirinya tidak mendapati adanya dalil dalam Al Quran yang menyebut sabu itu haram.
Hal itu membuatnya yakin dan pemahaman itu sempat disebarkan pada para santri yang diajarnya di pondok pesantren. Alhasil, sejumlah santri terpengaruh dan akhirnya turut jadi pemakai sabu yang diedarkan oleh Ustaz Marzuki.
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya (haram) di Al Quran,”
Polisi sendiri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu dan sisa sabu milik Ustaz Marzuki saat menggeledah rumahnya.
Baca Juga: Dosa Berlipat Ganda, Pria Ini Rampok Ustaz Dengan Modus Pura-Pura Pindah Agama!
Kini, atas perbuatannya Ustaz Marzuki dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ahli agama itu pun terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus seorang ustaz di Bangkalan ditangkap setelah mengajak para santrinya mengkonsumsi narkoba berjenis sabu memang sungguh memprihatinkan.
Berdalih jika tidak ada dalil haram pada narkoba, dia lantas membenarkan perbuatan mengkonsumsi barang yang dilarang oleh negara tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh Ustaz Marzuki memang sangat disayangkan, karena sebagai seorang ahli agama dia seharusnya bisa memberikan contoh yang benar baik dalam urusan akhirat maupun duniawi.