Ditagih Jatah THR oleh Ormas, Pengusaha di Bekasi Minta Polisi Bertindak
15 Mei 2020 by LukyaniPengusaha di Bekasi dapat surat dari ormas yang meminta jatah THR
Sejumlah pengusaha di Bekasi, Jawa Barat, heboh setelah menerima surat dari organisasi masyarakat (ormas) yang meminta uang tunjangan hari raya (THR). Resah akan pungutan semacam ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apind) akhirnya meminta bantuan pihak kepolisian untuk menangani persoalan ini.
Polisi diminta lakukan pengawasan
Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, meminta kepada kepolisian agar memantau wilayah masing-masing agar tidak ada pemaksaan pungutan THR oleh ormas.
“Saya harap dari pihak kepolisian juga bisa mengantisipasi kalau hal itu sampai terjadi di wilayah masing-masing. Jadi, Kapolsek juga memonitor wilayahnya masing-masing supaya tidak terjadi pemaksaan-pemaksaan kehendak kepada pihak lainnya,” tutur Purnomo Narmiadi, dikutip dari detikcom.
Baca Juga: Cerita Kelam di Balik Kesadisan ABG 'Slenderman', Pembunuh Bocah di Jakpus Terungkap!
Adanya surat permintaan THR oleh ormas kepada para pengusaha di Bekasi pun sangat disayangkan oleh Purnomo. Apalagi mengingat kondisi perekonomian yang tengah melemah akibat pandemi Covid-19.
“Dalam kondisi seperti ini pengusaha menanggung biaya gaji dan THR untuk karyawan sendiri saja sudah berat. Jadi, jangan ditambahin beban lagi itu (penagihan THR) menjadi biaya ekonomi tinggi” sambung Purnomo.
Ormas akan berikan jaminan keamanan
Adapun surat permintaan THR oleh ormas ini sempat beredar di media sosial. Sura yang bertanggal 10 Mei 2020 tersebut, dialamatkan kepada sejumlah pengusaha di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Baca Juga: Niat Tertibkan Penambang Liar di Jambi, Kapolsek Malah Ditusuk dan 7 Polisi Disandera!
“Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H atau Lebaran 2020 M, maka dengan ini kami dari (nama ormas), mengajukan proposal tunjangan hari raya di perusahaan atau mitra dan usaha Bapak atau Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moril dan materiil demi kesejahteraan anggota kami yang berdomisili di Bekasi Timur” bunyi surat edaran tersebut.
Tak hanya meminta THR, ormas ini pun menawarkan jaminan keamanan jika dibutuhkan. “Kami siap membantu demi terciptanya suasana keamanan dan kenyamanan dan kondusif bila diperlukan” lanjutnya.
Mencatut nama-nama pejabat
Surat dari ormas ini ditembuskan ke Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo. Ketika dikonfirmasi, Kompol Sutoyo mengatakan pihak kepolisian sudah memanggil ormas tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
“Sudah tak panggil, tak suruh narik (surat edaran) lagi” ujar Kompol Sutoyo kepada detikcom.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lagi. Netizen: Di Prank Mulu!
Selain ditembuskan kepada Kapolsek Bekasi Timur, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua Cabang Ormas Bekasi, Camat Bekasi Timur, hingga Danramil Bekasi Timur. Sutoyo pun menegaskan bahwa nama-nama pejabat yang dicatut dalam surat tidak memiliki izin dari yang bersangkutan.
Perwakilan dari ormas tersebut pun telah menyampaikan surat permohonan maaf dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
“Bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukkan nama-nama pejabat tembusan pejabat tidak izin” tutur Kompol Sutoyo.
Kegelisah para pengusaha yang mendapatkan surat edaran ini bisa dipahami karena dalam kondisi pandemi seperti ini, mereka tengah menghadapi kesulitan untuk mempertahankan bisnis sekaligus tetap memenuhi hak-hak para karyawannya.