Caleg Gagal Ramai-Ramai Eksodus Mendaftar Seleksi Anggota BPK, Ada Apa?

Caleg Gagal
Caleg gagal 'eksodus' ke BPK | Keepo.me

Gagal masuk senayan, kini politisi ramai-ramai daftar Badan Pengawas Keuangan

Gagalnya para calon legislatif untuk mendapatkan kursi di Senayan ternyata tak mematahkan asa. Mereka justru kini beramai-ramai mendaftar jadi anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Dilansir dari Kompas, setidaknya ada 10 nama politisi yang mendaftar sebagai anggota BPK dari total 64 pelamar. Ke-10 politisi tersebut berasal dari berbagai partai dan tercatat telah gagal untuk mendapatkan kursi di Senayan. Kini mereka mengejar jabatan sebagai anggota BPK.

Kebanyakan dari politisi yang mendaftar BPK itu telah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode dan sempat bertugas di komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka sebagai anggota BPK.

Caleg Gagal
Caleg gagal berbondong daftar BPK | Keepo.me

Lalu, siapa saja caleg gagal yang kini mencoba peruntungan di Badan Pengawas Keuangan? Dikutip dari Kompas, berikut nama-nama 10 caleg tersebut.

  1. Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat)
  2. Daniel Lumban Tobing (PDI-P)
  3. Akhmad Muqowam (PPP)
  4. Tjatur Sapto Edy (PAN)
  5. Ahmadi Noor Supit (Golkar)
  6. Ruslan Abdul Gani (Golkar)
  7. Haryo Budi Wibowo (PKB)
  8. Pius Lustrilanang (Gerindra)
  9. Wilgo Zainar (Gerindra)
  10. Haerul Saleh, (Gerindra)

Baca Juga: Anggota Dewan Pembina Gerindra ini Sebut Gabung Jokowi Sama Saja Gali Kubur Sendiri!

Fenomena caleg gagal yang beramai-ramai mendaftar anggota BPK ini bukanlah fenomena baru. Nyatanya setiap tahun hal ini terjadi, bahkan tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya juga merupakan mantan politisi.

Dilansir dari Kompas, Peneliti Senior Institute for Developments of Economics and Finaces (Indef) Enny Sri Hartati menilai fenomena ini menggambarkan bahwa ada yang salah dari aturan terkait seleksi BPK saat ini.

Untuk itu, Enny mendesak adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasalnya dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa anggota BPK diseleksi oleh anggota Komisi XI DPR alih-alih ahli yang mengerti betul bidangnya.

Baca Juga: Kominfo Segera Terbitkan Regulasi IMEI Ponsel, Handphone Dari Luar Negeri Tak Bisa Dibeli Lagi

“Tapi orang-orang yang memilih juga tidak professional di bidang keuangan,” ucap Enny dikutip dari Kompas.

Ia menilai bahwa segala sesuatu yang diseleksi oleh DPR pasti bersifat politis dan bukan berdasarkan keahlian. Padahal anggota BPK mestinya diisi oleh profesional yang benar-benar memahami bidangnya. Lebih lanjut Enny menyatakan sebaiknya seleksi BPK dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang independen dari pada anggota DPR.

Baca Juga: KPP Pratama Ciamis Didemo, Lantaran Kepala Larang Anak Buah Berjenggot!

Syarat yang diberikan untuk menjadi anggota BPK pun menurut Enny sangat normative dan umum tanpa adanya ketentuan terkait kompetensi di bidang keuangan. Sehingga siapa pun dapat mendaftar sebagai anggota BPK meski tanpa latar belakang keuangan.

“Padahal, seharusnya ada ketentuan kompetensi bahwa calon tersebut profesional di bidang keuangan, bukan dari DPR atau parpol,” Tutur Enny dikutip dari Kompas.

Artikel Lainnya

Melihat syarat dan proses seleksi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) tersebut, tak heran jika para caleg gagal memilih merapat ke sana. Meski begitu, anggota Komisi XI DPR berjanji bahwa seleksi akan dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang politiknya.

Tags :