Bunuh Begal Demi Pacar, Ternyata Siswa SMA Ini Sudah Punya Istri dan Anak!

Bunuh Begal Demi Pacar, Siswa SMA Ini Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
Siswa SMA berinisial ZA yang bunuh begal demi lindungi pacar. | m.malangpostonline.com

Siswa SMA yang bunuh begal demi pacar ternyata sudah punya istri dan anak. Plot twist!

Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus siswa SMA berinsial ZA (17) yang membunuh seorang begal karena membela pacarnya yang hendak diperkosa di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA disebut telah memiliki seorang istri sah dan seorang anak. Hal ini cukup mengejutkan mengingat ZA yang masih di bawah umur saat ditangkap karena kasus pembunuhan begal.

Seperti apa penjelasan polisi terkait fakta terbaru ini? Berikut laporannya.

1.

ZA sudah punya istri dan anak sejak 2018

Bunuh Begal Demi Pacar, Siswa SMA Ini Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
ZA mengaku telah memiliki istri dan seorang anak saat pemeriksaan di Polres Malang. | www.merdeka.com

Dilansir dari Detik.com, Rabu (18/9), Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan membenarkan kabar ZA telah memiliki istri dan anak.

Baca Juga: Bertepuk Sebelah Tangan, Satgas Riau Tolak 65 Personel Pemadam Kabut Asap Kiriman Anies!

Bahkan, polisi menyebutkan jika pernikahan ZA sudah dalam ikatan yang sah sejak tahun 2018. Anak dari ZA sendiri pun diketahui sudah berumur 6 bulan.

“Betul, dia (ZA) masih pelajar tapi sudah menikah. Resmi ada buku nikahnya,”

“Sudah menikah sejak 2018 lalu, dan telah memiliki anak berusia 6 bulan,” ungkap Yade.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengungkap sosok pacar ZA yang ternyata adalah adik kelasnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Baca Juga: Sering Dicekoki Kopi Sejak Dini, Bayi di Polewari Mandar ini Bertingkah Aneh Tiap Malam

2.

Saksi ahli nilai ZA layak dijerat pasal pembunuhan

Bunuh Begal Demi Pacar, Siswa SMA Ini Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak
Saksi ahli kasus pembunuhan begal di Malang, Dr. Wahyu Priyo Djatmiko. | kumparan.com

Saksi Ahli Hukum Pidana, Dr. Wahyu Priyo Djatmiko memiliki pandangan lain saat mengawal kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh ZA.

Dia menilai, polisi harus cermat dalam melakukan penegakan hukum terutama terkait adanya aksi pembelaan diri tidak wajar yang dilakukan ZA hingga membunuh pelaku begal bernama Misnan.

“Kami mendukung upaya Satreskrim Polres Malang dalam menegakkan hukum. Apa yang dilakukan ZA ini bukanlah sebuah pembelaan diri yang wajar,” ucap Priyo dikutip dari Kumparan.com, Selasa (17/9).

Baca Juga: Kesal Dimarahi Karena Tegur Istri Pakai Rok Mini, Menantu Bunuh Mertua Saat Tidur!

Priyo lantas menyebut tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh ZA bisa dijerat dengan pasal pembunuhan. Hal ini karena tindakan ZA yang sengaja mengincar titik vital begal yang saat itu tak bersenjata.

“Kenapa ZA harus menusuk di bagian jantung, kenapa tidak melukai mulut atau wajah dari begal itu? Padahal pelaku begal tidak bersenjata,”

“Saya tidak setuju kalau ZA dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Karena menurut kami ini sudah murni masuk Pasal 338 tentang Pembunuhan,” tegas Priyo.

Priyo sendiri berharap polisi bisa melakukan penahanan pada ZA atau setidaknya menempatkan siswa SMA itu di safe house untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan atas aksi pembunuhannya.

Artikel Lainnya

Proses penyelidikan kasus pembunuhan begal oleh siswa SMA di Malang terus dilakukan oleh kepolisian untuk menegakkan keadilan sejelas-jelasnya.

Fakta baru berupa status ZA yang ternyata sudah beristri dan memiliki seorang anak pun diungkap kepolisian usai melakukan proses pemeriksaan pada ZA disebut sebagai pelaku penusukan.

Kini, ZA pun terancam menjadi tersangka pembunuhan. Namun, polisi sampai saat ini memutuskan tidak melakukan penahananan pada ZA dikarenakan usainya yang masih 17 tahun.

Tags :