Bocor Surat Upeti Buat Warga Non Pribumi di Surabaya, Kota Bu Risma Makin Rasis?

ilustrasi
ilustrasi | www.facebook.com

Suratnya banyak sekali kata pribumi!

Kota Pahlawan Surabaya memang dikenal sebagai kota yang sangat pluralis, banyak sekali etnis yang saling hidup berdampingan di kota yang digadang-gadang sebagai kota terbaik di Indonesia ini.

Namun citra kota yang sangat menjunjung tinggi toleransi ini harus sedikit tercoreng, manakala beredar surat edaran dari RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya ini menarik perhatian. Bagaimana tidak, dalam surat edaran tersebut ada aturan bagi warga non pribumi yang tinggal di kelurahan tersebut.

Tanpa menunggu lama, salah seorang pemilik akun Facebook atas nama Pius Supardan pun mengunggah foto edaran surat tersebut sembari memberikan kepsyen terkait kata pribumi, berikut unggahannya.

Baca juga : Gara-Gara Menulis Nama "Jackie Chan" Di Struk Minuman Konsumen, Pegawai Kafe Ini Dipecat Karena Dianggap Rasis

Aturan dibuat sesuka hati dg pengertian yang gak jelas soal kata "pribumi". Jangan-jangan nanti menodong sembarang orang...

Dikirim oleh Pius Supardan pada Senin, 20 Januari 2020

Berikut ini isi ke 21 aturan yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02 dan RT 03 di wilayah RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri:

Surat Keputusan

Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.

4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.

5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.

Baca juga : Berbuat Rasis di Malaysia dengan Menghina Etnis China, Pria Asal Indonesia Ini Jadi Buruan Karena Memecah Belah

surat bernama rasis
surat bernama rasis | www.facebook.com
ilustrasi
surat bernada rasis | www.facebook.com

8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.

9. Tamu lebih dari 24 jam Wajib Lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.

10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.

11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp 1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03

12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp 20.000

13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib...(terpotong)

14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.

Baca juga :

15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.

16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.

17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.

18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat

19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000

20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.

21. Segala bentuk aturan kampung/ perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.

Artikel Lainnya

Hingga isu ini dibuat, ungahan dari Pius Supardan itu telah memicu pulah netizen lainnya berkomentar, tak sedikit dari mereka yang mengecam karena penggunaan diksi "pribumi" yang dianggap tidak tepat pada tempatnya.

Tags :