Biadab! Predator Pedofil Ini Berhasil Ditangkap, di Laptopnya Tersimpan 305 Video Korban

ilustrasi predator seks
ilustrasi predator seks |

Laptopnya menyimpan 305 video cabul!

Biadab! Kata ini memang pantas disematkan kepada FAC (65) warga negara Perancis yang terbongkar telah mencabuli ratusan anak selama tinggal di Indonesia.

Menurut detik.com, Sabtu (11/7/20) modus yang dilakukan tersangka sebenarnya cukup sederhana, tersangka menawari korban sebagai model dengan iming-iming mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Anak yang bersedia disetubuhi juga diberi imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Lebih lanjut Nana mengungkapkan jika angka 305 korban pencabulan yang dilakukan tersangka bukan isapan jempol belaka, tapi diperoleh dari data video yang tersimpan di dalam laptop si predator seksual tersebut, Nana menjelaskan selama menjalankan aksinya, tersangka juga memasang kamera tersembunyi di sektar lokasi kejadian.

Kemudian 305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada seluruh data yang mereka videokan. Ada video tersembunyi. Dia simpan di kamar tersebut ketika melakukan action-nya, ucap Nana.

Hingga berita ini dimuat, menurut Nana, penyidik telah berhasil mengidentifikasi 17 korban predator seksual asal Negeri Napoleon tersebut, dari rentang tahun 2020 hingga kebelakang.

Korban yang sementara bisa diidentifikasi, tidak hanya di tahun 2020, karena yang bersangkutan keluar-masuk (Indonesia), ada 17 yang dapat kami identifikasi, pungkas Nana.

Baca juga : Heboh 'Obat Pemerkosa' di Kasus Reynhard Sinaga, Hati-hati di Indonesia Juga Ada!

Selama menjalankan aksinya, hotel tempat tersangka menginap disulap menjadi studio. Sebelum korban kena tipu daya tersangka, tersangka mendandaninya terlebih dahulu agar terlihat menarik.

Lalu setelah itu, tersangka melucuti satu per satu pakaian yang dikenakan korban hingga aksi pencabulan terjadi.

Modus operandi tersangka, [ia] berjalan-jalan, [jika] ada kerumunan anak-anak dia dekati, dibujuk dan ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau, dibawa ke hotel, jelas Nana.

Baca juga : Berbekal Sabun Mandi, Pria Singkawang Cabuli dan Sodomi Belasan Bocah di Rumah Ibadah

Tersangka, WN Perancis, predator seksual 305 anak
Tersangka, WN Perancis, predator seksual 305 anak | news.detik.com
Artikel Lainnya

Kini tersangkap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ia dijerat pasal berlapis diantaranya, Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Terakhir pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar; Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta; Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tags :