Berjuang Agar Jokowi Didiskualifikasi Dalam Sidang MK, Prabowo Masukkan Berkas Bukti UUD Kenya

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. | www.medcom.id

Mahkamah Agung Kenya sebelumnya pernah meganulir hasil pilpres dan mengadakan pemilu ulang nasional.

Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memasukan berkas bukti berupa pengalaman berbagai negara di dunia dalam menangani sengketa pilpres dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Beberapa negara yang dijadikan acuan adalah Kenya, Austria, dan juga Maladewa. Dalam dalil gugatan sengketa pilpres, Prabowo-Sandi tidak segan mengkutip beberapa Undang-Undang Dasar (UUD) dari negara tersebut untuk bisa menguatkan peluang menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

Lalu, bisakah bukti UUD dari negara lain ini bisa menjadi kunci kemenangan Prabowo-Sandi dalam sidang MK?

1.

Kutip UUD Kenya yang pernah gugurkan hasil pilpres

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto menyerahkan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Jumát (24/5/2019). | beritagar.id

Disertakannya kutipan dari UUD Kenya ini saat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan dalam permohonan dalil gugatan di MK jelang dilakukannya sidang perdana pada Jum’at (14/6).

Dalam dalil gugatan tersebut tertulis kutipan dari Pasal 140 ayat 1 UUD Kenya yang membahas soal sengketa pemilu yang diselesaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dinegara tersebut.

Prabowo-Sandi juga mengambil contoh kasus berupa Pemilu Kenya pada tahun 2017 yang saat itu Mahkaham Agung Kenya memutuskan untuk menganulir hasil pemilu dan melakukan pemilu ulang berskala nasional.

“Dalam kasus tersebut (Pemilu Kenya 2017), Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan uang secara nasional,” bunyi dalil gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjajanto (BW).

2.

Masukan kasus kecurangan Pilpres Austria

Proposal permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Paslon 02, Prabowo-Sandi ke MK. | www.voaindonesia.com

Prabowo-Sandi juga memasukan contoh kasus kecurangan pemilu yang terjadi di negara Austria pada tahun 2016. Saat itu, pilpres Austria mempertemukan dua kandidat capres Alexander Van der Ballen dan Norbert Hofer.

Hofer yang merasa dicurangi akhirnya melayangkan gugatan kecurangan pemilu dengan menjerat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Austria dengan pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria.

“MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang,” ujar BW di halaman 76 dalil gugatan.

Baca Juga: Jelang Sidang MK, Jokowi Digugat Karena Imbau Pendukungnya Pakai Baju Putih ke TPS

3.

Kasus pemilu ulang di Maladewa

Tampak depan kantor Mahkamah Agung Maladewa. | edition.mv

Konstitusi Maladewa juga menjadi salah satu rujukan Prabowo-Sandi dalam melakukan gugatan sengketa pemilu di MK.

Salah satu pasal yang dikutip dari Konstitusi Maladewa adalah Pasal 113 yang berisi tentang kemampuan Mahkamah Agung untuk bisa mendiskualifikasi dan mengubah hasil pemilu.

Prabowo-Sandi lalu mencontohkan kasus Pilpres Maladewa pada tahun 2013 yang berakhir dengan pemilihan ulang karena tidak adanya kandidat yang berhasil mendapatkan suara mayoritas.

“Pada September 2013, MA Maladewa menganulir pelaksanaan dan hasil Pemilu Maladewa putara pertama tersebut. Kemudian MA Maladewa memerintahkan untuk pelaksanaan pemilihan ulang pada Oktober 2013,” ujar BW.

Baca Juga: Pengen Segera Ditetapkan Jadi Presiden, Prabowo Berikan Bukti Nol Suara di Ribuan TPS ke MK

4.

Harap bisa menjadi pertimbangan MK Indonesia

Prabowo-Sandi saat melakukan deklarasi kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2019. | www.liputan6.com

Prabowo-Sandi berharap dengan banyaknya kutipan dari hukum konstitusi berbagai negara di dunia ini membuat MK Indonesia bisa bertindak dalam proses pemilihan presiden.

Mereka pun berharap MK bisa membuat keputusan adil dengan menuntut kemenangan untuk Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Dari berbagai contoh pelaksanaan pemilu di beberapa negara yang disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa peran institusi peradilan, baik Mahkamah Agug maupun Mahkamah Konstitusi di suatu negara, berperan penting dalam proses pemilihan presiden,” bunyi dalil gugatan yang ditandatangani Denny Indrayana.

Artikel Lainnya

Penggunaan UUD dari berbagai negara sebagai bukti memang bukan tindakan yang lazim dalam sengketa pemilu di Indonesia.

Namun hal ini juga bisa menjadi sebuah pembelajaran baru dan membuat khasanah hukum konstitusi semakin berkembang luas kedepannya.

Lalu, akankah Prabowo-Sandi memenangkan sengketa dengan bukti UUD dari berbagai negara di dunia? Jawabannya akan muncul dalam persidangan di MK.

Tags :