Beri Bonus Narkoba ke Pelanggannya, PSK ini Ditangkap Polres Blitar!

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK | www.google.com

Wah gak cukup satu kejahatan doang nih

Tak cukup satu praktik melanggar hukum, wanita penjaja seks komersial (PSK) ini juga harus mempertanggungjawabkan aksi bagi-bagi narkoba yang dilakukannya.

PSK berinisial D (29) warga Desa Genteng Wetan RT 14 RW 15 Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini ditangkap karena memberikan bonus sabu bagi pelanggan layanan seksnya.

Ilustrasi PSK
Ilustrasi ditangkap akibat sabu | www.google.com

Ia diciduk oleh Satnarkoba Polres Blitar saat janjian dengan calon pelanggannya di depan sebuah hotel, tepatnya di jalan raya Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Minggu (11/8) pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca juga: Bikin Tepok Jidat! Terjaring Razia, Para PSK Ini Malah Senyum-senyum Saja Sambil Bercanda

"Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan kami. Saat ditangkap di depan hotel, kami temukan dua paket sabu. Masing-masing beratnya 0,27 gr dan 0,28 gr," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/8/2019) dikutip melalui Detik.com.

D kini diamankan di Rutan Mapolres Blitar sambil menjalani penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan tersebut D mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di Malang.

Barang terlarang itu dikirim dengan sistem ranjau setelah ia transfer sejumlah uang. Istilah ‘sistem ranjau’ sendiri mengacu pada cara pengedarannya, yaitu antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.

Barang diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati, lalu uang diberikan dengan cara transfer.

Baca juga: Kakek 89 Tahun Ini Tega Tembak PSK, Alasannya Bikin Kesal!

Selain itu D ternyata sudah 7 tahun menjadi pemakai hingga saat ini.

"Dia ini ternyata sudah lama jadi pemakai. Sejak tahun 2012 sudah pakai ineks. Nah sekarang beralih ke sabu," terang kapolres.

Karena sudah terlanjur kecanduan, D memikirkan cara lain agar ia tetap bisa mengkonsumsi sabu secara terus-terusan, namun gratis.

Artikel Lainnya

"Tersangka ini profesinya sebagai PSK di mana-mana. Supaya dia dapat pakai sabu gratis, dia tawarkan itu sebagai bonus ke para pelanggan yang memakai jasa prostitusinya," ungkapnya.

Kapolres juga menduga D sudah masuk jaringan pengedar antar kota. Hal itu karena ia pernah memberikan sabu ke pelanggannya saat tengah ‘bekerja’ di Surabaya.

"Kami kembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang lain. Dan pada tersangka, kami jerat Pasal 112 Ayat 1 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.

Aksi memberikan ‘bonus’ pada pelanggannya ini nampak akan juga mendapatkan ‘ekstra’ ganjaran hukum dari pihak kepolisian. Karena selain prostitusi, ia juga membagi-bagikan narkoba jenis sabu. Menurutmu gimana nih guys soal PSK yang memberikan sabu sebagai ‘bonus’ bagi pelanggannya?

Tags :