Benarkah Penangkapan Mahasiswa Papua Tak Sesuai Prosedur? Ini Pengakuan Warga!

penangkapan mahasiswa papua
Protes penangkapan mahasiswa papua | megapolitan.kompas.com

Polisi mengaku penangkapan Mahasiswa Papua telah sesuai prosedur

Polda Metro Jaya mengaku bahwa penangkapan mahasiswa Papua di beberapa wilayah sudah sesuai dengan prosedur. Sejumlah saksi mata pun mengungkapkan kesaksian mengenai situasi saat penangkapan di Asrama Papua di Pondok Cina, Depok. Benarkah penangkapan tidak menyalahi prosedur?

1.

Pengakuan polisi Polda Metro Jaya

penangkapan mahasiswa papua
Komisaris Besar Argo Yuwono | www.medcom.id

Anggapan bahwa polisi melakukan aksi kekerasan saat penangkapan mahasiswa papua dibantah keras oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Soft. Tidak ada misalnya pemukulan-pemukulan. Tidak ada,” ujar Komisaris Besar Argo Yuwono saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa delapan orang telah ditangkap karena diduga melakukan tindakan makar. Mereka melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka berlangsung pada 28 Agustus 2019.

Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Komisaris Besar Argo Yuwono telah memberikan pernyataan bahwa saat ini mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sebagai tersangka,” ujar Komisaris Besar Argo Yuwono.

Baca Juga: Baku Tembak TNI vs KKB Terjadi Lagi, 1 Prajurit Tewas Tertembus Panah di Kepala!

2.

Kesaksian warga setempat

penangkapan mahasiswa papua
Asrama mahasiswa Papua di Depok | wartakota.tribunnews.com

Mengenai penangkapan mahasiswa di Asrama Papua, Pondok Cina, Depok pun diungkap oleh sejumlah saksi. Hasan Billy, pengurus Rukun Tetangga di wilayah setempat mengatakan bahwa penangkapan dilaksanakan pada Jumat malam 30 Agustus 2019 pukul 19.00. Saat itu Billy mengaku diminta untuk mendampingi anggota polisi yang akan melakukan penangkapan.

“Mereka datang meminta kami mendampingi saat mendatangi asrama itu,” ungkap Billy, dikutip dari Tempo, Selasa (3/9).

Billy mengatakan bahwa polisi yang tak memakai seragam mengaku berasal dari Polda Metro Jaya. Saat meninggalkan asrama mahasiswa Papua, tampak anggota polisi tersebut membawa dua orang dan beberapa barang seperti pengeras suara. Billy mengaku tidak mengetahui banyak tentang barang yang diambil oleh polisi.

Baca Juga: Kelompok Internasional Diduga Turut Andil Kerusuhan Papua, Polisi Atasi Dengan Cara Ini!

3.

Kesaksian penghuni asrama

penangkapan mahasiswa papua
Protes penangkapan mamasiswa Papua | www.jubi.co.id

Selain kesaksian dari Billy, salah satu penghuni asrama, Cika Tabuni, juga memberikan kesaksian. Cika mengatakan bahwa sejumlah polisi tiba-tiba datang ke asrama dan membawa surat perintah penangkapan atas nama Chako (Charles Kossay) dan Dano (Anes Tabuni). Cika mengatakan seluruh penghuni asrama saat itu diminta untuk tiarap.

“Jadi sudah mereka pakai pakaian preman, suruh semua tiarap, jadi semua yang di Depok itu semua tiarap,” ujar Cika, dikutip dari Tempo, Selasa (3/9).

Setelah itu, Cika mengatakan bahwa Polisi tidak memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk bicara. Mereka pun tidak diperkenankan mengambil gambar atau video. Bahkan, polisi sempat menyita ponsel milik mahasiswa.

Artikel Lainnya

Penangkapan dua mahasiswa ini dikritik oleh Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Simamora. Menurutnya, dua mahasiswa tersebut ditangkap dan diperiksa tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Nelson pun mengatakan dirinya tidak diperkenankan mendampingi kedua mahasiswa tersebut.

Tags :