Terpilih Saja Belum, Caleg Gerindra Ini Terciduk Saat Pesta Sabu
16 Januari 2020 by FR LalunaCaleg belum terpilih tapi sudah terciduk karena pakai sabu
Sebagai calon wakil rakyat, biasanya para calon legislatif memberikan janji yang akan direalisasikan saat terpilih. Masyarakat menanggapi hal ini sebagai salah satu formalitas demi meraup suara. Publik pun skeptis dengan buaian janji tersebut.
Tapi, bagaimana jadinya jika saat belum terpilih sudah kelihatan sifat dan kelakuan aslinya. Pasti rakyat makin nggak percaya untuk memilihnya. Seorang caleg DPRD Kota Semarang Arsa Bahra Putra tertangkap basah sedang pesta sabu.
Arsa Bahra Putra tercatat sebagai caleg dari Partai Gerindra ini digrebek dan ditangkap pada Minggu, 6 Januari 2019 lalu di rumah pemenangannya di Jalan Sedayu Indah, Bagetayu Wetan, Genuk, Kota Semarang.
Penggrebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Selain Arsa Bahra Putra, ditangkap juga seorang lain bernama Agus yang juga merupakan pemilik rumah tersebut. Polisi dalam penggrebekan tersebut mengamankan bukti 0,5 gram sabu dan alat hisap.
Sementara menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes kota Semarang, AKBP Bambang Yoga mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, status caleg Gerindra ini adalah masih sebagai pengguna. Dalam pengakuannya, Arsa sudah dua hingga tiga bulan menggunakan sabu semenjak pencalegan.
Perihal kasus tertangkap menggunakan sabu caleg dari Partai Gerindra ini, konfirmasi langsung diberikan oleh Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro.
Saya belum terlalu kenal, karena dia (Arsa Bahra Putra) bukan kader. Dia bisa nyaleg gitu, karena memiliki kartu anggota. Jadi hanya anggota saja. -- kata Sriyanto.
Baca juga: Sederet Caleg yang Punya Nama Unik
Menurut penuturan Sriyanto, Arsa Bahra Putra belum pernah mengikuti serangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) yang digelar oleh Partai Gerindra. Karena salah satu untuk menjadi seorang kader adalah harus mengikuti diklat yang digelar di Hambalang Bogor.
Kader itu artinya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) kita, Pasal 5 yang berbunyi kader partai adalah anggota yang telah mengikuti pendidikan dan latihan kader, yang dilakukan di Hambalang. Sementara yang bersangkutan belum mengikuti sehingga sekadar anggota.
Meskipun tidak diakui sebagai kader, Partai Gerindra menyatakan tetap akan memberi sanksi berat jika Arsa terbukti bersalah. Karena menurut Sriyanto ini tentu merusak nama partai dan merusak citra partai.
Citra caleg kini semakin diperburuk dengan adanya kasus ini, sebelumnya seorang caleg dari PKB juga tertangkap menjadi pengedar narkoba di Kuningan. Menjadi caleg memang seharusnya didasari niat melayani masyarakat, bukan memperkaya diri yang akhir-akhirnya juga mendekam dipenjara sebagai pidana kasus korupsi.
Kasus ini memberikan pelajaran agar masyarakat semakin selektif memilih calon legislatif di wilayahnya. Sebagai calon wakil rakyat mereka juga seharusnya berkelakuan baik dan menunjukkan jika mereka memang pantas menempati posisi itu. Jangan mau enaknya saja ya!