Bejat! Guru Cabuli Murid Selama 4 Tahun, Ajak Hubungan Badan di Pondok Pesantren!

Cabuli Murid Sendiri Selama 4 Tahun di Pondok Pesantren, Guru Bejat DItangkap Polisi!
Seorang guru berinsial EP (36) diamankan polisi usai dilaporkan mencabuli muridnya sendiri di Kabupaten Bandung. | wartakota.tribunnews.com

Pelaku juga mengancam menyebar foto korban tanpa busana.

Polisi menangkap seorang guru berinsial EP (36) usai tega melakukan aksi pencabulan pada muridnya sendiri di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini berhasil terungkap setelah korban melaporkannya kepada polisi karena sudah tidak tahan menjadi pemuas nafsu bejat si guru yang telah melakukan aksinya selama 4 tahun terakhir.

Lalu, seperti apa penjelasan polisi? Berikut laporan lengkapnya.

1.

Bermula dari perkenalan di Facebook

Cabuli Murid Sendiri Selama 4 Tahun di Pondok Pesantren, Guru Bejat DItangkap Polisi!
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pencabulan murid. | bandung.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/5), Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan rincian kronologi kasus pencabulan yang dilakukan oleh EP pada siswinya sendiri.

Kejadian ini bermula saat korban berteman dengan akun Facebook bernama M Rizki Hamdan pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Viral 2 Polisi Adu Jotos Lawan Orang Dengan Gangguan Jiwa Gara-Gara Mudik

Lewat akun tersebut, pelaku melakukan hubungan intens dengan korban hingga akhirnya saling bertukar nomor ponsel.

Saat itu korban tidak tahu bahwa akun tersebut memiliki hubungan dengan EP. Korban pun yang sempat memberikan foto tanpa hijab pada M Rizki Hamdan.

Namun, tak lama kemudian,akun tersebut memberikan ancaman akan menyebarkan foto tanpa hijab tersebut agar korban mendapatkan hukuman di sekolahnya.

Pelaku pun meminta agar korban mengirim foto tanpa busana agar informasi itu tidak tersebar.

“Karena takut, kemudian diancam lagi, akhirnya (korban) kirim foto tanpa busana,”

Akun tersebut lalu juga memaksa agar korban mau berhubungan dengan EP yang tak lain adalah gurunya sendiri.

“Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan,” jelas Hendra.

Baca Juga: Mobil Diperiksa Petugas karena Bau Kambing, Ternyata Isinya Maling!

2.

Setubuhi korban di Pondok Pesantren

Cabuli Murid Sendiri Selama 4 Tahun di Pondok Pesantren, Guru Bejat DItangkap Polisi!
Atas perbuatannya, EP dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. | jabar.sindonews.com

Setelah berhasil ditangkap, pelaku pun akhirnya mengaku telah melakukan aksi bejat pada korban selama 4 tahun. Padahal saat itu korban diketahui masih berusia 14 tahun.

Polisi juga mendapati bahwa pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat, salah satunya adalah di Pondok Pesantren.

“Di pondok pesantren dan rumah pelaku,”

Baca Juga: Demi Miliki Motor Matik, Pemuda di Jepara Bunuh Gadis Yatim Piatu Usai Salat

Hendra sendiri mengatakan saat ini pelaku dikenakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan. Jadi minimal pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Hendra.

Artikel Lainnya

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru pada muridnya sendiri di Soreang, Kabupaten Bandung memang sangat memprihatinkan.

Seorang guru yang seharusnya menjadi teladan dan melindungi muridnya dari tindakan yang melanggar norma malah melakukan aksi yang sangat tidak terpuji.

Semoga polisi bisa memberikan hukuman berat dan setimpal pada pelaku agar bisa memberikan efek jera.

Tags :