Ikut Jengkel, Pria Beristri 5 yang Cabuli Anak Kandung Babak Belur Dihajar Napi Lain!

Pelaku
Ayah cabuli anak kandung | regional.kompas.com

Ayah yang cabuli anak sendiri babak belur dihajar para tahanan

Seorang ayah tega setubuhi anak kandungnya sendiri. Pria berusia 44 tahun itu akui sudah menyetubuhi sang anak sejak tahun 2015 sebanyak 50 kali. Saat itu Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berusia 16 tahun. Perilaku bejatnya ini akhirnya dilaporkan sendiri oleh sang anak.

Sugeng diamankan Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik. Di hadapan polisi, Sugeng mengakui nekat menyetubuhi anaknya karena kecanduan nonton video porno. Saat dijebloskan ke penjara, para tahanan lain yang mendengar perbuatan Sugeng ikut jengkel dan menghajarnya hingga babak belur.

1.

Tega perkosa anak kandung

Pelaku
perkosa anak berulang kali | hukrim.memontum.com

Sugeng Slamet seorang pria asal Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat menyetubuhi anak kandungnya berulang kali.

Sugeng sendiri diketahui sudah menikah sebanyak 5 kali. Sedangkan anaknya yang ia perkosa selama ini adalah hasil hubungannya dengan istri kedua yang kini sudah bercerai.

Perbuatan bejatnya itu ia lakukan sejak tahun 2015 dan baru terbongkar pada hari Senin (29/7) lalu. Sang anak yang menjadi korban berhasil kabur dan melapor ke polisi saat diajak ayahnya untuk ke hotel.

“Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang,” ujar AKBP Arsal dilansir dari Kompas.com (31/7).

Baca juga: Ibu Kandung Meninggal, Kakek Majalengka Malah Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun

2.

Hobi nonton video porno hingga perkosa anak 50 kali

Pelaku
pelaku saat diinterogasi polisi | regional.kompas.com

Sugeng mengaku kalau dirinya hobi menonton video porno hingga muncul niatan menyetubuhi anak kandungnya.

“Orang yang biasa menonton konten pornografi akan berpotensi berkembang menjadi pornoaksi. Hal ini seperti yang terjadi dengan Sugeng, sehingga anaknya pun dijadikan santapan dengan digagahi,” ujar Arsal.

Kepada tim penyidik, Sugeng mengaku sudah memperkosa anaknya sebanyak 50 kali dari tahun 2015. AKBP Arsal mengatakan kalau perbuatan Sugeng sudah sangat keterlaluan karena tega menyetubuhi anak kandung.

“Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putrid kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak 2015. Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi,” kata Arsal.

Kepolisian masih akan mendalami kasus ini apakah pelaku memiliki penyimpangan seksual gemar menyetubuhi anak di bawah umur atau memang hanya dilakukan kepada anaknya.

“Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” imbuh Arsal.

3.

Dihajar tahanan lain hingga babak belur

Pelaku
Dihajar tahanan hingga babak belur | faktualnews.co

Atas perbuatan bejatnya, Sugeng harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Baru sehari di bui, Sugeng sudah dihajar hingga babak belur oleh para tahanan yang jengkel dengan perbuatan bejat Sugeng. Ia dijebloskan penjara pada hari Selasa (30/7) dan didapati lebam-lebam pada hari Rabu (31/7).

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Arsal, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur operasional, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” kata Arsal.

Supaya kejadian tersebut tak terulang lagi, Sugeng dipindahkan ke ruang tahanan khusus yang terisolasi dari tahanan lain.

ayah perkosa anak kandung
Pelaku dihajar tahanan lain | keepo.me
Artikel Lainnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.

Tags :