Bantah Setrum Fikri Pribadi Agar Akui Membunuh, Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya Bantah Salah Tangkap Fikri Pribadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. | www.medcom.id

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait tuntutan 4 pengamen yang jadi korban salah tangkap, akui jika sudah sesuai prosedur.

Polda Metro Jaya merasa tidak melakukan kesalahan aturan saat menetapkan Fikri Pribadi dan ketiga temannya sebagai tersangka pembunuhan sesosok mayat di kolong jembatan Kali Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013 lalu.

Mereka mengaku jika telah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum dan profesionalitas kepolisian saat menetapkan keempatnya sebagai pelaku pembunuhan sebelum akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016.

Berikut penjelasan Polda Metro Jaya terkait tuduhan salah tangkap Fikri Pribadi.

1.

Akui telah miliki bukti kuat

Polda Metro Jaya Bantah Salah Tangkap Fikri Pribadi
Kombes Pol Argo Yuwono saat berada di komplek Stadiun Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/7/2019). | megapolitan.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/7), pihak kepolisian mengakui telah memiliki bukti kuat untuk menjerat Fikri Pribadi, Fatahillah, Ucok, dan Pau menjadi tersangka kasus pembunuhan Cipulir.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono terkait adanya tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh Fikri mengenai dugaan salah tangkap.

“Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Argo.

Baca Juga: TGPF Gagal Ungkap Pelaku Penyerangannya, Novel: Masa Polisi Indonesia Kalah dengan Turki

2.

Dikuatkan dengan putusan sidang

Polda Metro Jaya Bantah Salah Tangkap Fikri Pribadi
Fatahillah dan Ucok, pengamen yang dipaksa mengakui pembunuhan sesosok mayat di Kali Cipulir, Jakarta Selatan. | www.suara.com

Argo juga menguatkan jika keputusan polisi menetapkan Fikri dan kawan-kawan sebagai tersangka bukanlah kesalahan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman.

Fikri saat itu diputus bersalah atas kasus pembunuhan dan harus menerima hukuman 3 sampai 4 tahun penjara anak karena masih berstatus dibawah umur.

“Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Argo.

Baca Juga: Diduga Rekam Menu Makanan Ditulis Tangan, Youtuber ini Dilaporkan Garuda ke Polisi!

3.

Akui dipaksa mengaku sebagai pembunuh

Polda Metro Jaya Bantah Salah Tangkap Fikri Pribadi
Fikri Pribadi, pengamen yang mengajukan gugatan salah tangkap ke Polda Metro Jaya dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 746 juta. | megapolitan.kompas.com

Fikri sendiri sebelumnya mengungkapkan jika dia dan teman-temannya sempat medapatkan penganiayaan oleh petugas penyidik kepolisian agar mau mengakui pembunuhan pada mayat yang mereka temukan.

Namun, Fikri yang tidak mengenal mayat malah terus ditekan dan mendapatkan penganiayaan seperti pemukulan dan disetrum.

“Tetapi kan saya tidak melakukan (pembunuhan). Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucap Fikri dikutip dari Kompas.com.

Artikel Lainnya

Kini, Fikri dan ketiga kawannya mengajukan gugatan ke Polda Metro Jaya setelah merasa dirugikan atas insiden salah tangkap yang mereka terima. Mereka pun meminta ganti rugi sebesar Rp 746 juta kepada kepolisian.

Fikri Pribadi sendiri telah diputus bebas oleh MA dan dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pembunuhan yang sebelumnya dituduhkan oleh pihak kepolisian.

Semoga keadilan bisa diberikan kepada Fikri Pribadi dan teman-temannya. Insiden salah tangkap juga seharusnya tidak kembali terjadi dan bisa menjadi bahan evaluasi kepolisian agar bisa lebih baik dalama memberikan pelayanan pada masyarakat di masa depan.

Tags :