Anies Tak Tindak Motor Tua, Pengamat Transportasi: Takut Dianggap Langgar HAM

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan | www.google.com

Tepatkah instruksi Anies larang mobil berumur tua?

Wacana Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta dengan cara membatasi mobil yang berusia lebih dari 10 tahun mendapatkan koreksi dari Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno.

Anies diminta berani untuk menindak juga sepeda motor ketimbang mobil terkait pembatasan usia kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno | www.google.com

Menurut Djoko, akar permasalahan polusi dari sektor transportasi maupun kemacetan di Jakarta adalah sepeda motor. Selain itu, dilihat dari jumlahnya, sepeda motor jauh lebih banyak ketimbang mobil.

Baca juga: 6 Taktik Anies Baswedan untuk Atasi Polusi Jakarta yang Semakin Gawat

"Tapi pak Anies tidak berani menindak roda dua. Harusnya pak Anies berani. Ini malah sepeda motor akar permasalahannya malah tidak diapa-apain. Pelarangan untuk sepeda motor harus berani," kata pengajar di Unika Soegijapranata mengutip dari CNNIndonesia.com.

Dari data yang diketahui Djoko, jumlah esti,masi sepeda motor per tahun 2017 adalah sekitar 13,7 juta unit. Persentase kendaraan di Jabodetabek juga didominasi sepeda motor dengan total 75% sedangkan mobil pribadi 23%.

"Jadi hanya 2% angkutan umumnya dan 23% kendaraan pribadi [mobil]. Kalau diberikan aturan demikian [pembatasan usia kendaraan] ya tidak terlalu terdampak ketimbang motor," katanya.

Selain itu Djoko berpendapat, soal rencana pembatasan mobil berusia tua itu harus dijelaskan secara spesifik soal kategori kendaraan yang dikenakan aturan tersebut. Hal itu karena kendaraan dari luar daerah juga banyak yang masuk ataupun melintasi wilayah ibu kota Indonesia tersebut.

"Itu untuk mobil Jakarta atau mobil masuk Jakarta. Kalau mobil yang masuk Jakarta bagaimana. Mengikuti aturan yang mana," ujar Djoko.

Djoko menambahkan, Anies tak berani menindak sepeda motor karena takut akan dianggap melanggar HAM. Karena itu Anies dinilai harusnya tetap menindak sepeda motor juga, karena kendaraan tersebut juga penyumbang polusi udara.

Baca juga: Resmi! Jokowi dan Anies Digugat ke Pengadilan Karena Polusi Udara Jakarta Makin Buruk

"Sudahlah, pak Anies sepeda motor itu enggak berani (ditindak) karena dianggap melanggar HAM. [Pengguna] roda dua itu orang kecil, tapi ya tidak apa-apa. [Padahal] kan ujungnya penyumbang polusi udara," ujarnya.

Sarannya, Anies mengembalikan lagi peraturan pelarangan sepeda motor di jalur protokol. Pelarangan sepeda motor di jalur protokol yaitu Jalan MH Thamrin dilaksanakan di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, lalu Djarot Saiful Hidayat.

Djoko menilai dengan menitikberatkan perhatian kepada transportasi umum, termasuk dari wilayah satelit, akan lebih efektif membendung kendaraan dari luar Jakarta untuk bekerja.

"DKI bisa memberikan anggaran dalam bentuk hibah atau apa untuk menyediakan transportasi umum dari pinggiran Jakarta. Dengan begitu setidaknya angka penggunaan mobil bisa berkurang," kata Djoko.

Anies barui-baru ini mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Dalam Instruksi Gubernur tersebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta membatasi angkutan umum di tahun 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.

Artikel Lainnya

Selain itu Dinas Perhubungan DKI juga diminta mempersiapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi di tahun 2025.

Beberapa kali kualitas udara DKI Jakarta menduduki peringkat atas dalam jajaran wilayah dengan kualitas udara buruk di AirVisual.com. Salah satu upaya menanggulangi kualitas udara DKI Jakarta yang memburuk Anies melarang kendaraan roda empat yang berumur tua.

Menurutmu sendiri sudah tepatkah Instruksi Anies tersebut, atau sepeda motor juga perlu ditindak?

Tags :