Angkat Bicara Soal Sengketa Pemilu, Mantan Ketua MK: Menang Kalah Bukan Dari Banyaknya Bukti
18 Mei 2019 by Titis HaryoHamdan Zoelva menjelaskan jika banyaknya bukti kecurangan tidak menjadi faktor kunci memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan jika banyaknya bukti kecurangan dalam pemilu belum tentu menjadi kunci memenangkan gugatan dalam sengketa pemilu.
Hal ini karena ada faktor relevansi dan signifikansi bukti yang lebih dikedepankan oleh para hakim saat memutuskan siapa yang menang dalam sengketa pemilu.
Lalu, bagaimana penjelasan Hamdan Zoelva terkait sengketa pemilu yang sedang ramai diperbincangkan dalam Pemilu 2019 kali ini?
Banyak bukti belum tentu menang
Dilansir dari Kompas.com, Jum’ at (17/5), Hamdan menyebut jika MK akan memproses dan membacakan bukti kecurangan jika bukti tersebut menunjukan hasil yang relevan dan signifikan.
Mantan Ketua MK itu pun menjelaskan jika sebanyak apapun bukti yang dimiliki oleh peserta pemilu namun jika bukti-bukti tersebut tidak berhubungan maka tidak akan memenangkan sengketa pemilu.
“Menang atau kalah itu bukan banyak-banyakan bukti, melainkan buktinya itu relevan atau enggak,” terang Hamdan saat hadiri diskusi di Cikini, Jakarta Pusat.
“Mau berapa banyak bukti pun kalau enggak relevan ya enggak akan dibaca,” tambahnya.
Selisih suara jadi masalah Prabowo-Sandi
Menurut Hamdan, selisih suara antara pasangan Jokowi-Ma’ ruf dengan Prabowo-Sandi yang mencapai angka lebih dari 10 juta menjadi salah satu faktor sulitnya membalikkan hasil Pilpres.
Hal ini dikarenakan tim BPN Prabowo-Sandi belum bisa menunjukan data indikasi kecurangan yang kuat terutama dengan jumlah mencapai angka lebih dari 10 juta.
“Sekarang kesulitan bagi Prabowo-Sandi karena selisihnya cukup jauh,” ujar Hamdan.
“Kalau nanti hasil akhirnya mereka ketinggalan 9-10 juta suara, ya mereka harus bisa memiliki bukti kuat untuk bisa mengubah hasil itu,” jelasnya.
Baca Juga: BPN Prabowo-Sandi Tolak Bawa Bukti Kecurangan Ke MK, AHY: Kami Tetap Cara Konstitusional
Situasi yang rumit
Dengan kondisi seperti ini, Hamdan pun menyebut pasangan Prabowo-Sandi dalam keadaan yang cukup rumit untuk bisa memenangkan kontestasi Pilpres.
Dia pun memprediksi jika besar kemungkinan MK tidak akan kesulitan untuk memutuskan hasil sengketa pemilu jika gugatan diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandi tanpa disertai bukti kuat dan relevan.
“Inilah problem yang dialami paslon (Prabowo-Sandi) karena selisihnya besar. Mereka harus bisa memiliki bukti yang signifikan, namun itu rumit,” ujarnya.
Baca Juga: Diundang BPN Bongkar Kecurangan Pilpres 2019, TKN Menolak Hadir
Jarak real count Situng KPU
Jarak suara paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dengan paslon 02 Prabowo-Sandi jelang diumumkannya hasil pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang memang terpaut cukup jauh.
Dilihat dari situs pemilu2019.kpu.go.id, sistem hitung real count Pilpres 2019 yang sudah mencapai 87,89% suara masuk pada hari Sabtu (18/5) pukul 9.13 menunjukan selisih angka yang mencapai 15.745.536 suara.
Persaingan sengit memang sedang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2019 kali ini. Sayangnya, drama dugaan kecurangan menjadi bumbu kurang sedap yang juga ikut tersaji.
Sikap Prabowo-Sandi yang enggan menyelesaikan masalah kecurangan lewat jalur konstitusi di MK juga semakin memanaskan situasi jelang KPU mengumumkan hasil pemilu.
Namun, semoga penjelasan ketua MK ini bisa membuat semua pihak sadar dan bisa menerima segala keputusan sehingga tidak melakukan tindakan di luar jalur konstitusi.