Aktivis 98 ini Datangi Polisi Usai Tempel Stiker Sarkas di Pengadilan!

Stiker yang ditempel Boyamin di Gazebo PN Semarang
Stiker yang ditempel Boyamin di Gazebo PN Semarang | www.google.com

Boyamin tempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di Gazebo PN Semarang

Adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menempel stiker ‘Bangunan Ini Bukan Milik Negara’ di gazebo Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hal tersebut akhirnya membuat Boyamin dipolisikan oleh Ketua PN Semarang. Tahu dirinya dilaporkan oleh Ketua PN Semarang, Boyamin malah langsung mendatangi polisi untuk diperiksa.

Stiker yang ditempel Boyamin di Gazebo PN Semarang
Boyamin tempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di gazebo PN Semarang | www.google.com

"Saya menghormati langkah PN yang menempuh jalur hukum atas perbuatanku pasang stiker di gazebo. PN sudah memberikan contoh yang baik telah menempuh jalur hukum atas sengketa hukum yang dianggap merugikannya," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Boyamin selain mendatangi polisi sendiri, ia juga menyebut tak akan menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Ia menegaskan akan menghadapi dan mengikuti semua proses secara mandiri.

Baca juga: Akan Buat Keputusan Gila Untuk Negara, Jokowi Buka Peluang Angkat Aktivis 98 Jadi Menteri

"Aku siap mengikuti proses hukum termasuk siap datang jika dipanggil polisi atas laporan tersebut," tegasnya.

"Tahun 1993 baru kuliah semester 3 sudah mimpin demo dan ditangkap polisi," kata Boyamin mengutip dari Detik.com.

Lalu pada 1995 ia aktif membela korban penggusuran Waduk Kedung Ombo Boyolali yang membuatnya jadi buronan aparat Orde Baru.

"Tahun 1997 memimpin Golput Kedung Ombo jadi DPO Kodam. Tidak lulus Litsus," cetus Boyamin.

Pada 1998 ia juga aktif berdemo untuk menggulingkan Presiden Soeharto. Namun Boyamin lebih sering tak berada di barisan demonstran karena ia memilih maju jadi orator penggulingan Soeharto.

Baca juga: Bersih-bersih Laut, Kelompok Aktivis Ini Angkat 40 Ton Sampah dari Samudera Pasifik

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman | www.google.com
Artikel Lainnya

Sembari mengatakan bahwa kini ia dilaporkan Ketua PN Semarang, Boyamin tertawa. Boyamin sendiri memasang stiker ‘Bangunan Ini Bukan Milik Negara’ di gazebo PN Semarang bukan tanpa alasan.

Gazebo PN Semarang tersebut diduga hasil suap dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim PN Semarang Lasito. Namun Ketua PN Semarang tak terima hingga mempolisikan Boyamin.

"Karena kebutuhan akreditasi, untuk memberikan pelayanan yang baik, dari MA tidak ada anggaran. Maka ya harus pintar, tapi saya lupa rinciannya, saya perkirakan Rp 150 juta," kata Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7).

Saat sidang, seorang kontraktor bernama Rahadian Prananda yang diundang sebagai saksi mengatakan ia menangani beberapa item yang tidak masuk DIPA PN, yaitu gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner.

"Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp 22 juta hingga Rp 25 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya," kata Prananda Selasa (23/7).

Apa yang dilakukan Boyamin Saiman menunjukkan bahwa cara melontarkan protes bisa dengan berbagai cara, juga taat pada hukum Indonesia dengan mengikuti proses persidangan atas pelaporan dirinya. Patut ditunggu perkembangan kasus dugaan suap gazebo ini guys.

Tags :