Akan Periksa Surat Suara yang Tercoblos, Bawaslu dan KPU Tak Diizinkan Kepolisian Malaysia Karena ini!
13 April 2019 by MoseslazSurat suara sudah diamankan oleh kepolisian Malaysia?
Meninjau kasus surat suara tercoblos di Maaysia, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu tidak berhasil untuk melihat langsung bukti-bukti surat suara yang tercoblos untuk Pemilu 2019 di Malaysia.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, penyebabnya adalah karena lokasi kejadian ditemukannya surat suara tercoblos sudah diberi garis polisi dan tidak diizinkaan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM). Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari bersama Ilham Saputra dan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo sebenarnya sudah mendatangi dua bangunan yang diduga menampug surat suara tercoblos itu, di Jalan Seksyen 2/11 Taman Kajang Kajang dan Bangi, Selangor.
Rombongan yang berangkat bersama-sama dari KBRI Kuala Lumpur tidak berhasil melihat karung-karung surat suara di lantai dua, karena dalam keadaan terkunci dan tidak diizinkan kepolisian Malaysia, pada Jumat (12/4) kemarin.
"Tempatnya diberi police line. Kami bicara dengan polisi yang jaga tidak diberi akses masuk.," kata Ilham,
"Pada intinya kami sudah berupaya melakukan verifikasi dan klarifikasi kira-kira di dalam ada apa. Karena belum diberi akses kami, tidak bisa masuk dan belum bisa memberi penilaian apapun terhadap apa yang ada di dalam," sambung Ilham.
Ratna mengatakan Bawaslu sudah mendapat informasi soal surat suara dicoblos itu. Namun, dia harus memastikan langsung karena ada beberapa hal yang masih dipertanyakan.
"Informasinya ada tiga jenis tas yakni hitam, putih, dan coklat. Kita mau lihat isinya apa. Kedua, apakah isinya memang surat suara pos yang diproduksi KPU," kata Ratna.
"Ini akan menjadi fakta penting bagi kami penyelenggara apa yang harus dilakukan dengan adanya peristiwa ini. Kita harus menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu," ujar Ratna.
Ratna juga mengatakan bahwa PPLN Kuala Lumpur taka da di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
"Nanti kita diskusikan dengan KPU karena setiap keputusan harus ada argumentasi. Terhadap proses lain silakan berjalan dan tidak ada masalah. Proses lain yang jalan sudah sesuai aturan," ujar Ratna.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sendiri mengatakan bahwa surat suara tercoblos itu sudah dibawa oleh polisi Malaysia. BPN mengaku sudah mengecek langsung ke Balai Polis Kajang, Malaysia.
"Akhirnya kemudian disampaikan (polisi Malaysia), 'Ini barang bukti yang ada di dua lokasi ini nanti tetap akan kami pindahkan setelah kami mendata, setelah kami melakukan forensik terkait dengan beberapa barang bukti yang kami temukan, kami mohon untuk tidak di, bahasanya kalau di kita, dihalangi, maksudnya jangan gerombol, kami diberikan jalan,'" ujar juru bicara BPN bidang hukum, Sahroni.
Sahroni juga meminta KPU untuk memberikan klarifikasi resmi dan penjelasan. Ia khawatir masalah surat suara ini akan mengganggu pelaksanaan pemilu di Malaysia yang akan dilaksanakan 14 April 2019.