Aduh, Menko PMK Usulkan Fatwa Orang Kaya Wajib Nikahi Orang Miskin!

Menko PMK Usulkan Fatwa Orang Kaya Wajib Nikahi Orang Miskin
Ilustrasi: Pernikahan | vncojewellery.com

Katanya fatwa ini bisa jadi solusi untuk mengurangi pasangan suami istri miskin di Indonesia. Beneran nggak ya?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta agar Menteri Agama Fachrul Razi agar menerbitkan fatwa pernikahan lintas status ekonomi.

Usulan ini disebut bisa menjadi solusi menyiasati masalah kemiskinan yang banyak menerpa pasangan suami istri baru, sehingga tak menambah beban pemerintahan ke depan.

Lalu, seperti apa usulan ‘nyeleneh’ Menko PMK ini?

1.

Usulan fatwa orang kaya wajib nikahi orang miskin

Menko PMK Usulkan Fatwa Orang Kaya Wajib Nikahi Orang Miskin
Menko PMK Muhadjir Effendy usulkan fatwa pernikahan lintas status ekonomi. | www.suaramuhammadiyah.id

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (19/2), Menteri Muhadjir memberikan usulan tak biasa pada Menteri Agama Fachrul Razi terkait fatwa pernikahan lintas status ekonomi.

Fatwa yang dimaksud oleh Muhadjir sendiri merupakan kewajiban masyarakat yang berasal dari golongan kaya agar menikahi masyarakat dari kalangan bawah.

Baca Juga: Mohon Maaf PNS, Menteri Tjahjo Tak Jadi Usulkan Dana Pensiun Rp 1 Miliar

“Mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama ada fatwa ‘yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin’,”

Pernyataan penuh kontroversi itu disampaikan langsung oleh Muhadjir usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2).

Muhadjir sendiri mengaku jika selama ini masyarakat Indonesia sudah terpatok dengan budaya pernikahan berdasarkan kufu atau kesetaraan derajat kedua pasangan.

“Jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh yang se-kufu, ya otomatis yang miskin cari yang miskin. Karena sama-sama miskin lahirlah keluarga miskin baru, inilah problem di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: PNS Akan Kaya Raya, Menteri Tjahjo Usulkan Beri Uang Rp 1 Miliar Saat Pensiun

2.

Pasutri miskin terus meningkat

Menko PMK Usulkan Fatwa Orang Kaya Wajib Nikahi Orang Miskin
Acara nikah massal yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat perayaan tahun baru. | www.ayojakarta.com

Muhadjir juga mengakui jika ada tren peningkatan pasangan suami istri miskin di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan berdasarkan data yang berhasi dihimpun oleh Kementerian PMK, dari 57.116.000 pasangan suami istri yang masuk dalam golongan miskin sebesar 9,4 persen atau sekitar 5 juta orang.

Belum lagi jika status hampir miskin juga ditambahkan, maka akan mencapai 16,8 persen atau sekitar 15 juta pasangan suami istri.

Ancaman calon keluarga miskin juga jadi masalah terbaru yang kini sedang dihadapi oleh Kementerian PMK, dimana 10 persen calon pasangan baru diprediksi akan menjadi keluarga miskin.

Baca Juga: Kalah Telak! Hasil Survey Tunjukkan Anies Paling Jelek Tangani Banjir Jakarta, Ahok Tersukses!

“Bisa dipastikan 10 persen adalah calon keluarga miskin, itulah yang menjadi perhatian kita,” ungkapnya.

Muhadjir sendiri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk mempersiapkan program pra nikah.

“Kita selamatkan sebelum mereka nikah, agar jangan menambah yang miskin. Keluarga miskin sudah sangat banyak jangan ditambahi miskin baru,”

Resiko menjadi keluarga miskin sendiri diyakini oleh Muhadjir sebagai salah satu sumber penyakit stunting atau kerdil yang kini sedang ingin dientaskan oleh pemerintah.

Artikel Lainnya

Munculnya wacana penerbitan fatwa yang mewajibkan orang kaya menikahi orang miskin yang dihembuskan oleh Menko PMH Muhadjir Effendy memancing beragam reaksi di masyarakat.

Muhadjir sendiri mengakui jika fatwa ini bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah bertambahnya pasangan suami istri bergolongan miskin di Indonesia.

Namun, usulan ini sepertinya sangat tidak tepat dimana seharusnya pemerintah bisa hadir dengan memberikan solusi yang lebih konkrit terutama dalam urusan pendidikan dan pembinaan, bukan sekedar membuat fatwa.

Tags :