Beri Peringatan, Menko PMK Sebut Pasangan Yang Tidak Lulus Sertifikasi Nggak Boleh Nikah!

Menko PMK: Pasangan Belum Sertifikasi Nggak Boleh Nikah
Ilustrasi: Pernikahan | thebridedept.com

Menko PMK wajibkan pasangan yang mau menikah lulus sertifikasi dahulu. Wah, harus belajar keras sebelum malam pertama nih!

Pemerintah berencana menggelar program sertifikasi persiapan perkawinan yang wajib diikuti setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dan mulai akan berlaku pada 2020 mendatang.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang sempat menuai banyak pro dan kontra di dalam masyarakat.

Lalu, sebenarnya seperti apa program pranikah yang wajib diikuti ini? Berikut laporannya.

1.

Menko PMK wajibkan pasangan yang akan menikah lulus sertifikasi

Menko PMK: Pasangan Belum Sertifikasi Nggak Boleh Nikah
Menko PMK Muhadjir Effendy. | www.cnnindonesia.com

Dilansir dari Liputan6.com, Jum’at (15/11), Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan jika pada tahun 2020 mendatang seluruh pasangan yang akan menikah harus wajib lulus sertifikasi.

“Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah (dulu),”

Baca Juga: Ahok Jadi Bos BUMN, PA 212: Apa Nggak Ada Orang Yang Lebih Sopan?

Muhadjir sendiri menjelaskan jika sertifikasi persiapan perkawinan berbeda dengan konseling pranikah yang sering digelar Kantor Urusan Agama (KUA) yang hanya membahas kewajiban suami istri.

Sertifikat persiapan perkawinan nantinya akan mengetes kemampuan para pasangan dalam mengetahui tentang kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit, persiapan jelang kehamilan, dan cara merawat anak.

Rencananya sertifikasi persiapan perkawinan ini nantinya juga akan mengajak sejumlah kementerian untuk terlibat, salah satunya Kementerian Kesehatan.

“Ini akan melibatkan kementerian yang terkait, misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian mencegah terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan,” jelas Muhadjir.

Baca Juga: Rombak Buku Pelajaran Agama Bermuatan Khilafah, Menag: Yang Tidak Diperlukan Dihilangkan

2.

Sertifikasi persiapan perkawinan bisa tekan angka perceraian

Menko PMK: Pasangan Belum Sertifikasi Nggak Boleh Nikah
Sidang perceraian artis Aming dan Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2017). | www.jpnn.com

Muhadjir juga memiliki visi jika program sertifikasi persiapan perkawinan ini nantinya akan membantu mengurangi angka perceraian yang semakin bertambah jumlahnya di Indonesia.

“Ini untuk menekan angka perceraian segala,”

Memang selama tahun 2018, sebanyak 419.268 pasangan mengajukan perceraian ke pengadilan seperti yang tercatat dalam laman resmi milik Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Tolak MUI Jatim Soal Pejabat Muslim Tak Pakai Salam Agama Lain, Risma: Wargaku Beragam!

Angka itu pun masih bisa bertambah karena baru pasangan muslim saja yang tercatat mengajukan perceraian.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah agar fenomena kawin cerai, terutama di usia muda, tidak semakin banyak terjadi di masa depan.

Artikel Lainnya

Kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan lulus sertifikasi sebelum melakukan pernikahan memang cukup memantik banyak reaksi dari masyarakat.

Banyak yang beranggapan jika hal ini akan memperumit birokrasi pernikahan di Indonesia, tapi tak sedikit yang percaya jika hal ini akan membantu para pasangan agar bisa lebih dewasa sebelum masuk dalam jenjang perkawinan.

Semoga kebijakan ini benar-benar ampuh dan sesuai yang diharapkan pemerintah. Buat kamu yang sudah berencana nikah di tahun 2020, persiapkan matang-matang agar lulus sertifikasi ya!

Tags :