6 Bulan Bekerja, Ini Temuan TGPF Atas Kasus Novel. Berhasil Terungkap?

Kasus Novel Baswedan
Temuan TGPF atas kasus Novel Baswedan | Keepo.me

Temuan TGPF atas kasus Novel justru menimbulkan kontroversi

Rabu (17/7) kemarin, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang menangani kasus Novel Baswedan mengungkap hasil temuannya lewat konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Temuan TGPF ini dibeberkan setelah sebelumnya tim bekerja selama enam bulan dan hasil investigasi tersebut dipelajari oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Temuan ini tentu telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak mengingat kasus penyerangan terhadap Novel telah bergulir dua tahun lebih lamanya namun tidak ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Novel Baswedan
Temuan TGPF | Keepo.me

Sayangnya, dilansir dari Detik, temuan TGPF ini bukannya memperjelas kasus Novel Baswedan namun justru menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang kecewa pelaku dari penyerangan tersebut belum juga terungkap dan justru terkesan menyudutkan Novel.

Kesan menyudutkan ini berangkat dari dua poin temuan TGPF tentang dugaan motif yang melatarbelakangi aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan. TGPF mengungkan bahwa teror terhadap Novel dipicu oleh dendam karena penggunaan kewenangan yang berlebihan oleh Novel dalam menangani kasus.

Baca Juga: TGPF Gagal Ungkap Pelaku Penyerangannya, Novel: Masa Polisi Indonesia Kalah dengan Turki

“TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban,” ucap Jubir TGPF, Nur Kholis dikutip dari Detik.

Meski begitu tak dijelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk penggunaan kewenangan secara berlebihan itu. Pihak TGPF hanya merujuk pada 6 kasus high profile yang berpotensi menimbulkan dendam terhadap Novel Baswedan selaku penyidik senior KPK.

“TPF merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pendalaman terhadap probabilitas motif sekurang-kurangnya 6 kasus high profile yang ditangani oleh korban,” Ujar Nur Kholis

“Dan TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive abuse of power,” Imbuhnya kemudian.

Baca Juga: Protes Moeldoko 'Beri Ongkos Pulang' Habib Rizieq, FPI: Uang Anda Nggak Laku!

TGPF juga menduga Novel telah mempermalukan pelaku sehingga pelaku sakit hati dan mencoba melukai Novel. Kesimpulan ini didapat karena cairan asam sulfat yang digunakan untuk menyerang Novel adalah larutan dan tidak pekat sehingga tidak cukup mematikan.

“Dari dugaan tersebut tim menganalisa itu, tim ini kan tim pakar tim gabungan ada polisi di dalamnya, dari analisa tersebut, kita juga berkonsultasi dengan psikolog, bahwa diduga ini ada kaitannya orang tersebut, pelaku ya, diduga pelaku sakit hati, karena memang pelaku kita duga disakiti hatinya, dipermalukan oleh Saudara Novel,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam kesempatan yang sama, dikutip dari Detik.

Hal lain yang diungkap oleh TGPF Novel Baswedan adalah rekomendasinya untuk membentuk tim teknis dengan keahlian spesifik guna mencari tiga orang pelaku penyerangan yang berada di lapangan. Rekaman CCTV memang merujuk pada keterlibatan tiga orang tak dikenal yang melakukan penyerangan.

Artikel Lainnya

Menanggapi temuan TGPF, kuasa hukum Novel Baswedan menilai TGPF telah gagal total dalam menjalankan tugasnya mengungkap fakta-fakta kasus Novel Baswedan.

“Kami harus mengatakan bahwa tim satgas bentukan Polri yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM telah gagal total untuk jalankan mandatnya,” ucap Kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana.

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif pun mempertanyakan seperti apa excessive abuse of power yang dilakukan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan. Temuan ini menurut TGPF tidak memberi perkembangan yang signifikan terhadap pengungkapan kasus Novel.

Bagaimana menurutmu terkait temuan ini? Apakah berhasil memberi titik terang pada kasus Novel Baswedan?

Tags :