22 Unit Harley Disita Negara, Dilelang dan Dibagikan ke Polda dan Kejaksaan

Pelelangan Harley Davidson ilegal
Pelelangan Harley Davidson ilegal | bandung.kompas.com

22 unit Harley Davidson 'dimusnah' karena ilegal

Kantor Wilayah Direktortat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat baru saja melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang melanggar aturan UU Kepabeanan dan UU Cukai, Rabu (11/12). Barang-barang yang dimusnahkan ini telah dihimpun sejak tahun 2017.

1.

Barang eks impor

Pelelangan Harley Davidson ilegal
Pelelangan Harley Davidson ilegal | bandung.bisnis.com

Dalam kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN), terdapat 22 unit sepeda motor Harley Davidson yang diserahkan oleh Polda Jawa Barat pada Kanwil DJBC Jawa Barat.

“Motor besar yang diserahkan Polda Jawa Barat kepada Bea Cukai ini untuk penyelesaian antara tahun 2018. Setelah kami lakukan proses penelitian, kami tetapkan sebagai barang milik negara,” ujar Saipullah Nasution, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, dilansir dari Kompas.com.

Saipullah menjelaskan terdapat 22 unit sepeda motor Harley Davidson yang merupakan hasil penindakan Polda Jabar di tahun 2018 lalu. Barang ini diduga sebagai barang eks impor sehingga pihak DJBC Jawa Barat pun melakukan analisis lebih lanjut.

Baca Juga: Gandeng Cucu Menyebrang Jalan, Nenek Ini Tewas Ditabrak Harley Ugal-Ugalan!

“Kalau eks impor maka undang-undang yang digunakan undang-undang pabean. Maka kami harus temukan peristiwa pidananya, karena tiddak ditemukan peristiwa pidananya, maka barangnya kami tetapkan sebagai milik negara,” jelas Saipullah.

2.

Barang dibagikan ke Polda Jabar dan Kejaksaan

Pelelangan Harley Davidson ilegal
Pemusnahaan barang sitaan | www.pikiran-rakyat.com

13 dari 22 unit sepeda motor Harley Davidson tersebut sudah dilelah oleh pihak Kanwil DJBC Jawa Barat. Hasil dari pelelangan motor ini pun kemudian dimasukkan sebagai kas negara.

Sisa dari pelelangan, diserahkan kepada Polda Jabar sebanyak 7 unit dan 2 unit untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Berubah Total, Kebijakan Ekspor Lobster Bakal "Dihapus" Sepengganti Susi!

“13 unit yang kami lelang itu nilainya Rp 1,6 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara. 7 unit dihibahkan ke Polda Jawa Barat untuk kegiatan Patwal dan dua unit kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga untuk patwal,” beber Saipullah.

3.

Keterangan pihak Polda Jabar

Pelelangan Harley Davidson ilegal
Pelelangan Harley Davidson ilegal | www.liputan6.com

Pihak Polda Jawa Barat pun memberikan keterangan mengenai hal ini. Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, menjelaskan 22 unit sepeda motor Harley Davidson ini masuk ke Indonesia tidak dengan surat yang resmi.

“Waktu itu kami tilang dulu, jadi motor-motor ini ada orangnya. Kemudian kami tanya dapat dari mana, mereka semua bilang beli lewat ebay. Jadi, kami enggak bisa proses karena ebay itu jual beli, perdagangan bebas, masuknya bukan utuh tapi berupa spare parat. Dipotong-potong dulu baru disusun lagi. Semua enggak ada suratnya," ungkap Kombes Ikantyo.

Baca Juga: Tolak DWP Karena Sumber Maksiat, Gerakan Pemuda Islam: Tiap Tahun Kami Menyusup!

Oleh Polda Jabar, 22 unit Harley Davidson, ini langsung diserahkan pada Kanwil DJBC Jawa Barat pada Rabu, 11 Desember 2019. Polda Jabar pun mendapatkan 7 unit yang diniatkan untuk kegiatan Patwal.

Artikel Lainnya

Berbicara mengenai Harley Davidson ilegal, hingga saat ini kasus penyelundupan Harley Davidson yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia pun masih seperti benang kusut. Apalagi, kasus ini pun merembet pada “dosa-dosa” maskapai Garuda yang selama ini konon ditutup rapat-rapat.

Tags :