2 Tahun Rencanakan Balas Dendam, Ini Fakta Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Palembang!

Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online Palembang
Iwan dan Sulaiman, pelaku pembunuhan sopir taksi online ditunjukkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12). | regional.kompas.com

Pelaku mengaku tak berniat merampok dan membunuh korban karena dendam keponakannya pernah ditabrak.

Fakta baru terkait pembunuhan sadis sopir taksi online bernama Ruslan Sani (43) di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya diungkap pihak kepolisian pada Senin (30/12/2019).

Pelaku pembunuhan yakni Iwan dan Sulaiman mengaku awalnya mereka tidak berniat melakukan perampokan, hal ini lantaran mereka hanya ingin membalas dendam pada korban yang pernah menabrak keponakannya.

Seperti apa penjelasan polisi terkait pembunuhan sadis sopir taksi online di Palembang ini?

1.

Bunuh sopir taksi online karena dendam

Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online Palembang
Ruslan Sani, sopir taksi online yang tewas setelah ditusuk 13 kali oleh penumpangnya di Palembang, Sumatera Selatan. | www.tribunnews.com

Dilansir dari Detik.com, Senin (30/12), Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji mengatakan jika pelaku bernama Iwan merupakan otak pembunuhan sadis sopir taksi online Ruslan Sani.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendapati jika Iwan memiliki dendam pada korban yang sudah dipendam selama 2 tahun.

Baca Juga: Kisah Tragis Dibalik Kematian Ayu Shelisa, Kerangka Dalam Septic Tank di Yogya!

“Iwan ini ada dendam sama korban, jadi ada keponakan Iwan ditabrak pada 2017 lalu. Selama itu, dia (Iwan) cari-cari korban,”

Bahkan, saat polisi melakukan pemeriksaan pada handphone korban diketahui ternyata Iwan sudah beberapa kali memesan taksi online milik korban.

Namun karena nomor mobil yang datang tak sesuai dengan yang menabrak ponakannya, Iwan lantas membatalkan pesanan taksi online tersebut.

“Ada pengakuan kalau keponakannya Iwan ini pernah ditabrak dan ada catatan. Terus Iwan sengaja cari mobil korban, dia pesan, dia dekati, dan ada beberapa kali pesanan dibatalkan,” ungkap Anom.

Baca Juga: Serem, Ini Deretan Kasus Mayat Tanpa Kepala Yang Hebohkan Tahun 2019!

2.

Dua pelaku dikenakan pasal berlapis

Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online Palembang
Pelaku pembunuhan sopir taksi di Palembang dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. | palembang.tribunnews.com

Anom juga mengungkapkan jika kedua pelaku kini dikenakan pasal berlapis soal pembunuhan dan juga perampokan.

Hal ini lantaran Iwan dan Sulaiman juga berniat menguasai mobil korban setelah menghabisi nyawa Ruslan Sani dengan cara menusuk sebanyak 13 kali di sekujur tubuhnya.

“Dua pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Sulaiman dan Iwan, keduanya ini melakukan perampokan dan dendam,”

“(Pelaku) utamanya Iwan, dan Sulaiman diajak oleh Iwan. Selesai menghabisi mereka ingin menguasai kendaraan itu. Maka kena pasal berlapis,” imbuh Anom.

Baca Juga: Digentayangi Roh Mantan Pacar, Gadis di Sulsel Diperkosa Paranormal!

3.

Positif narkoba

Polisi Ungkap Fakta Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji. | www.gatra.com

Polisi juga mendapati jika kedua pelaku melancarkan aksi kejinya pada sopir taksi online di Palembang saat berada dalam kondisi mabuk narkoba.

Fakta ini didapat setelah polisi melakukan tes urine pada kedua pelaku pasca diamankan pada Sabtu (28/12) malam di kawasan Gandus, Sumatera Selatan.

“Urine mereka positif narkoba,” ucap Anom.

Iwan dan Sulaiman pun kini terancam hukuman yang sangat berat setelah diancam dengan pasal berlapis. Mereka pun terancam dengan hukuman mati.

Artikel Lainnya

Pembunuhan sadis sopir taksi online di Palembang yang ditusuk 13 kali di sekujur tubuhnya akhirnya menemukan fakta baru.

Polisi berhasil mengungkap motif pelaku yang ternyata dikarenakan dendam pribadi yang sudah dipendam sejak tahun 2017.

Semoga polisi bisa menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal untuk kedua pelaku yang dengan sengaja membunuh dan melakukan perampokan.

Tags :