Peringatan International Anti-Corruption Day di Indonesia
15 Desember 2019 by Disfira IkaPenuh makna dan didukung secara positif.
Setiap 9 Desember, masyarakat dunia memperingati Hari Anti Korupsi Internasional atau yang familiar disebut dengan istilah HAKI. Di Indonesia, momentum HAKI tidak lagi hanya bersifat seremonial. Peringatan ini telah berkembang dan melibatkan masyarakat luas untuk melakukan berbagai kegiatan. Tentu saja memiliki tujuan untuk memperluas kesadaran dan melawan korupsi.
Pada peringatan HAKI yang jatuh pada 2013, acara verlangsung secara meriah dan di-handle oleh banyak pihak. Ada dari Koalisi Peringatan Hari Anti Korupsi yang timnya terbagi dari banyak tenaga. Mulai dari TI Indonesia, WWF-Indonesia, WALHI, Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), Komunitas Seni SERRUM, Komunitas Integritas UNILA, dan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK).
Koalisi ini muncul atas kesadaran bersama bahwa tentang persoalan korupsi. Ini bukan tanggung jawab KPK, penegak hukum, dan penggiat anti korupsi saja. Masyarakat umum seperti seniman, budayawan, mahasiswa, anak muda, dan komunitas kreatif juga merasakan keprihatinan serupa. Korupsi adalah musuh bersama, untuk melawannya juga bisa dengan berbagai cara.
Peringkat korupsi Indonesia pada 2013
Berdasarkan Hasil Indeks Persepsi Korupsi 2013 yang dikeluarkan oleh Transparency International 3 Desember 2013 lalu, Indonesia menduduki posisi 114 dari 177 negara dengan skor 32. Di antara negara ASEAN, posisi Indonesia masih ada jauh di bawah Singapore, Brunei, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Walau naik dari peringkat pada 2012, skor yang masih di bawah 50 mencerminkan tentang lazimnya korupsi yang terjadi di tanah. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Baca juga: Lebih Parah Dari SetNov, Berikut Fakta Mega Korupsi Rp5,8 Triliun Bupati Kotim
Praktik busuk di pengelolaan sumber daya alam
Korupsi telah lama menjadi inti permasalahan di sektor pengelolaan sumber daya alam, terutama kehutanan. Modus penyuapan disinyalir menjadi alasan terbesar dalam praktik segala pengurusan izin kegiatan kehutanan.
Praktik ilegal yang menyangkut tata perijinan pengelolaan hutan dan lahan yang marak di lapangan tidak pernah terekspos secara utuh di media. Padahal itulah penyebab utama degradasi hutan dan sumber daya alam di Indonesia yang seharusnya jadi perhatian utama para penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut data dari Human Right Watch, dalam kurun waktu 2007-2011 Indonesia mengalami kehilangan pendapatan dari sektor kehutanan sebesar uS$7 miliar akibat lemahnya tata kelola kehutanan. Sebuah fakta yang menyedihkan.
Baca juga: Benarkah Gaji Rendah Pejabat Picu Korupsi?
Peran aktif masayarakat dalam memerangi korupsi
Peranan kelompok, masyarakat sipil, dan media dalam proses pengawasan praktik korupsi di sektor kehutanan harus dimaksimalkan agar kasus yang ditutupi dapat diangkat. Supaya oknum yang terlibat merasakan efek jera dan tak mengulangi perbuatan kriminal tersebut.
Dengan berfungsinya peran tersebut, secara tidak langsung dapat mengurangi potensi kerugian negara dari pendapatan sektor kehutanan. Saat ini ada kebutuhan mendesak agar masyarakat ikut berperan untuk melapor, mencegah, dan mengawasi praktik kejahatan korupsi di bidang kehutanan. Peran serta masyarakat ini diharapkan mampu mendorong efektivitas dalam upaya pencegahan kejahatan korupsi di bidang kehutanan, sehingga dapat cepat ditindak.— Fathi Hanif, Program Koordinator SIAP II
Dengan sedikit perubahan, akan ada banyak manfaat yang bisa dituai dalam beberapa waktu ke depan. Jadilah bagian dalam perubahan untuk memerangi korupsi. Jangan biarkan oknum yang merugikan negara ini hidup bebas dan menikmati uang dari cara ilegal.