Heboh Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Korban Masih Berusia 14 Tahun!

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan | news.detik.com

Tega cabuli anak di bawah umur

Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, terjerat kasus pencabulan remaja di bawah umur. Ramadio terbukti menyewa remaja berusia 14 tahun dari seorang mucikari. Tak hanya sekali, Ramadio menyewa remaja tersebut sebanyak dua kali di bulan Juni lalu.

Kasus ini terungkap ke publik usai orangtua korban melapor ke pihak berwajib pada bulan September lalu. Polisi kemudian melakukan investigasi hingga akhirnya menemukan bukti yang kuat dan menetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan.

1.

Setubuhi remaja di bawah umur

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, Senin (23/12/19), Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain wakil bupati, polisi juga menetapkan seorang muncikari.

Pencabulan ini berlangsung sebanyak dua kali pada bulan Juni lalu. Korban yang masih berusia 14 tahun itu didapat Ramadio dari mucikari. Pelaku membayar kepada mucikari tersebut sebanyak Rp2 juta.

Baca juga: Belum 'Puas' Beristri 2, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Putri Tirinya Berusia 10 Tahun

"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp2 juta lalu diambil muncikari Rp1 juta. Yang kedua, korban diberi Rp500 ribu, diambil muncikari Rp200 ribu," ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).

2.

Korban melapor ke orangtua

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan | news.detik.com

Kasus pencabulan yang dilakukan Ramadio atau RD ini terungkap ke publik usai korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tak terima anak perempuannya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung melapor ke polisi.

Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019 yang berisi RD telah dua kali menyetubuhi korban.

Baca juga: Heboh Ayah Cabuli Putri Kandung yang Sudah Bersuami, Pelaku Minta 'Jatah' Seminggu 4 Kali

Kejadian ini berawal pada bulan Juni lalu. Korban tiba-tiba diajak seorang perempuan berinisial TB ke tempat seorang pria yang ternyata adalah Wakil Bupati Buton Utara. Sampai di sebuah tempat, korban tiba-tiba diminta membuka baju. Korban mengaku takut pada saat itu namun tak bisa berbuat apa pun.

Pada pukul 18.00 WITA, RD melancarkan perbuatan bejatnya itu terhadap remaja di bawah umur. Rupanya tak puas hanya sekali saja menyetubuhi korban, beberapa hari sesudahnya pelaku menghubungi TB meminta untuk mengantar korban kepadanya.

3.

Ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan | kumparan.com

Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, kasus yang melibatkan remaja di bawah umur ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti pencabulan yang dilakukan RD terhadap korban.

Baca juga: Bocah 16 Tahun Nekat Kendarai Mobil Dinas, Tabrak Ibu dan Anaknya hingga Tewas

Polisi menetapkan RD sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Polisi juga mengamankan mucikari TB yang dijerat dengan pasal perdagangan manusia. Kini polisi sedang menunggu izin dari Kemendagri untuk menahan Wakil Bupati Buton Utara itu.

"Usai gelar perkara, kami bersepakat menetapkan oknum pejabat RD sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum," kata Debby dilansir dari Kumparan.com.

Artikel Lainnya

Miris saat para pejabat justru memberi contoh yang buruk terhadap rakyatnya. Terlebih perbuatan yang dilakukan Waki Bupati Buton Utara ini tentunya sangat memalukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 76 F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tags :