Viral Video Asusila Sepasang ABG Bali dalam Mobil, Ini Kata Polisi
26 April 2019 by Ririh DirjaPolisi menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan
Video mesum pasangan ABG Bali tersebar luas di sosial media. Dalam video yang tersebar lewat grup WA tersebut, terlihat sepasang muda-mudi sedang melakukan hubungan intim di dalam mobil. Video tersebut direkam oleh salah satu pelaku hingga viral setelah diberitakan oleh media-media lokal di Bali.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, jika pihaknya masih mempelajari unsur-unsur tindak pidana dan lokasi pengambilan video tersebut. Dirinya juga belum bertindak terlalu jauh, karena belum ada orang yang melaporkan insiden ini.
Penyebar akan dijerat dengan UU ITE
Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan penyebaran video tersebut, maka pihak kepolisian akan menjerat pelaku penyebar dengan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
“Kalau ada pihak yang dirugikan agar segera melapor ke polisi. Kami akan menjerat penyebar video dan pelakunya dengan UU Pornografi dan UU ITE,” ujar Hengky, Rabu (24/4/2019).
Hengky pun juga mengaku bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih banyak.
"Kami masih belum melihat video tersebut. Kami masih mendalami kasus video tersebut. Kami masih mendalami kasusnya. Nanti akan kami sampaikan," imbuhnya.
Adegan mesum diduga dilakukan di Bali
Adegan mesum yang dilakukan pasangan muda-mudi ini diduga kuat dilakukan di daerah Bali, lantaran di dalam mobil tersebut mereka mendengarkan saluran radio yang berbahasa Bali. Sosok wanita ABG yang berada di dalam video panas tersebut juga diketahui memakai gelang tridatu, yang sering dipakai oleh warga Bali.
Video mesum pelajar SMK Jembrana
Sebelumnya video mesum dari Bali yang melibatkan pelajar SMK juga sempat membuat warga resah. Video mesum tersebut juga beredar luas melalui aplikasi WA. Video tersebut direkam di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan Delodberawah.
Aktor dalam video tersebut telah dijatuhi hukuman oleh hakim berupa hukuman pidana percobaan 8 bulan dan latihan kerja karena telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.
"Putusan sudah seperti nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan," ujar Hakim Alfan Firdaus dikutip dari Tribunnews.
Video mesum yang melibatkan pasangan ABG yang diduga dari Bali ini tersebar luas di sosial media. Video tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil dan direkam oleh salah satu pelaku.
Polisi juga belum menangkap penyebar video karena tidak ada laporan hingga saat ini. Polisi juga menghimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut agar mental pelaku tidak terganggu. Jika ada yang menerima kiriman dari video itu, polisi menghimbau agar masyarakat menghapusnya.