Viral Aksi Pencabulan Santriwati di Jombang, Pelaku Diduga Anak Kiai!

Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan
Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan | www.netralnews.com

Berkas-berkasnya dinilai lemah meski sudah ditetapkan jadi tersangka!

Pencabulan tidak bisa dianggap sebagai kasus yang sepele, pelakunya harus benar-benar diganjar dengan hukuman yang setimpal. Tidak peduli siapapun pelakunya, meski yang bersalah adalah seorang anak kiai, maka ia juga harus diberi hukuman tanpa pandang bulu.

Menjelang akhir tahun 2019, muncul pemberitaan mengenai dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak salah seorang kyai di Jombang. Hingga saat ini berkas-berkasnya ternyata belum rampung sehingga pelaku juga belum ditahan.

Baca Juga : Warga Purworejo Digegerkan Teror ‘Ninja Cabul’, Pria Bercadar Jamah Belasan Perempuan

Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan
Ilustrasi santriwati | www.publica-news.com

Mengutip Detik.com (14/7/2020), berkas dugaan kasus pencabulan tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jatim karena dianggap belum lengkap. Anggara selaku Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima kembali berkas yang sudah dilengkapi. Padahal Kejaksaan sedang menunggu untuk segera meneliti berkas tersebut.

Berkas belum kembali dari penyidik, ungkapnya kepada detikcom di Surabaya (14/7/2020).

Di sisi lain Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan bahwa berkas masih dalam tahap pra penuntutan, yang mana berkas tersebut masih lemah untuk diteliti sehingga perlu berkas tambahan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi berkas tersebut.

Masih tahap pelengkapan, langsung tanyakan ke Direskrimun saja ya, ucapnya.

Baca Juga : Modus Cabul Dibongkar, Polisi Pamerkan Tatto Wanita Seksi di Lengan Habib Husein Alatas!

Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan
Ilustrasi pencabulan | jatimtimes.com

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2019, seorang santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA melaporkan putra kiai Jombang berinisial MSA atau SAT atas tuduhan pencabulan. MSA berasal dari Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kasus pelaporan tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12/2019). Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan.

Ada yang melapor dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu, materi apa saja yang perlu diperdalam, jelas Ambuka sebagaimana dikutip dari TribunJombang.com .

Dikutip dari Kompas.com (29/1/2020), SPDP telah dikeluarkan oleh Polres Jombang pada November 2019 lalu. AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan tenaga pendidik, sedangkan korban yang masih di bawah umur adalah anak didiknya.

AKBP Boby mengatakan MSA terancam pasal berlapis, yaitu tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara dan 7 tahun.

Setelah beberapa saksi diperiksa, Polres Jombang akhirnya resmi menetapkan MSA sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Kendati demikian, tersangka belum diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga : Niat Aborsi Kandungan, Wanita Ini Malah Diperkosa Dukun Cabul

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan | radarmojokerto.jawapos.com

Muncul aksi demo

Beberapa massa yang sebagian besar merupakan aktivis perempuan meminta polisi segera menahan MSA, mereka menggelar demo di Mapolres Jombang pada Selasa (14/1/2020) .

Kami ingin menyampaikan aspirasi bahwa semua persoalan hukum, tidak boleh diintervensi secara negatif oleh pihak-pihak manapun, kata Sholeh, perwakilan dari demonstran tersebut.

Sholeh juga mengatakan ada tiga tuntutan yang ingin mereka sampaikan kepada Pemkab Jombang terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

Artikel Lainnya

Yakni kami harap Bupati tidak mengintervensi hukum. Kedua, bupati harus netral. Dan yang ketiga, kami minta bupati minta maaf kepada warga (pesantren) atas muatan di media yang tendensius dan cenderung menekan penegak hukum dalam kasus ini, terangnya.

Tags :